Sri Mulyani akan Kucurkan Anggaran Pilkada ke Pemda, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya akan mengucurkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada pemerintah daerah pada 27 November 2024.
Suntikan dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk daerah-daerah yang anggarannya masih terhambat untuk keperluan penyelenggaraan Pilkada.
“Pilkada dibiayai oleh APBD dan untuk APBD, yang belum mampu kita juga melakukan intercept maupun dalam hal ini memberikan bantuan,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Jakarta, Senin (2/9).
Bantuan tersebut dipastikan akan dilakukan pada Agustus dan September 2024. Bendahara negara itu mengatakan, bantuan tersebut akan dilakukan dalam bentuk hibah melalui Treasury Deposit Facility (TDF).
“Ada daerah-daerah yang kemarin masih ada hambatan kami melakukan intercept dengan membayarkan hibah melalui TDF yaitu mereka yang sebetulnya punya dana dalam bentuk TDF yakni dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) yang waktu itu dalam bentuk surat berharga," ujar Sri Mulyani.
Rincian Bantuan Dana Pilkada
Rincian bantuan tersebut yakni hibah melalui TDF sebesar Rp 67,9 miliar untuk 12 Pemda dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 555,4 miliar untuk 56 Pemda. Selain itu juga DBH sebesar Rp 180,6 miliar untuk 24 Pemda.
“Kemenkeu dan Kemendagri terus memonitor, meyakinkan bahwa pilkada akan tetap berjalan pada tepat waktu dan tentu dengan kondisi anggaran yang sudah tersedia," kata Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak per 23 Agustus 2024 sudah mencapai 97%. Dana tersebut dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dikumpulkan ke pemerintah pusat.
“Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar pilkada ini Rp 37,52 triliun. (Realisasi) Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp 36,61 triliun untuk penyelanggaraan pilkada di seluruh daerah," ujar Sri Mulyani.