DPR Sepakati APBN Era Prabowo Capai Rp 3.612 Triliun, Berikut Rinciannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN 2025. Melalui Sidang Paripurna DPR hari ini, RUU APBN tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu resmi menjadi Undang-undang dengan total mencapai Rp 3.621,29 triliun
“Alhamdulillah kita sampai ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan RAPBN 2025. APBN 2025 adalah APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan optimisme namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika global nasional,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Kamis (19/9).
Sri Mulyani menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPR dan Badan Anggaran atau Banggar karena menyetujui RUU APBN 2025. APBN 2025 juga disusun melalui pembahasan yang transparan terbuka dan konstruktif.
“APBN merupakan instrumen kebijakan makro fiskal yang harus dijaga kesehatan dan keberlanjutannya agar terus mampu lindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara efektif dan berkeadilan,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan DPR sepakat dengan pemerintah untuk menargetkan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Hal itu akan diwujudkan dalam bentuk strategi kebijakan fiskal jangka pendek.
Strategi pemerintah akan fokus pada pendidikan yang bermutu melalui program peningkatan gizi anak sekolah, renovasi sekolah, dan penguatan sekolah unggulan. Hal ini dibarengi dengan kesehatan berkualitas melalui pembangunan rumah sakit yang berkualitas, pemeriksaan kesehatan gratis, serta akselerasi penurunan stunting.
Begitu juga dengan pengentasan kemiskinan dan pemerataan melalui perlindungan sosial, rumah layak huni dan terjangkau. Selain itu juga fokus dalam pertumbuhan ekonomi tinggi melalui hilirisasi, akselerasi investasi berorientasi ekspor, serta transformasi ekonomi hijau.
“Target jangka pendek tersebut, kita pandang sebagai fokus pemerintah yang harus dicapai pada 2025,” kata Said.
Berdasarkan paparan dalam Rapat Paripurna tersebut, berikut rincian anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR dalam UU RAPBN 2025:
Postur APBN
- Pendapatan Negara Rp 3.006,12 triliun.
- Penerimaan Pajak Rp 2.189,30 triliun.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,64 triliun.
- Penerimaan Bea Cukai Rp 301,6 triliun.
- Belanja negara Rp 3.621,31 triliun.
- Belanja pemerintah pusat Rp 2.701,44 triliun.
- Belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp 1.094,55 triliun.
- Belanja non-K/L Rp 1.606,78 triliun.
- Transfer ke Daerah (TKD) Rp 919,87 triliun.
- Keseimbangan primer Rp 633,31 triliun.
- Defisit Rp 616,86 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
Asumsi Makro
- Pertumbuhan ekonomi 5,2%
- Inflasi 2,5%
- Kurs Rp 16.000 per dolar AS
- SBN 10 Tahun 7%
- Indonesian Crude Price atau ICP US$ 82 per barel
- Lifting minyak 605 ribu barel per hari
- Lifting gas 1,005 juta boepd.
- Tingkat kemiskinan 7-8%
- Tingkat kemiskinan ekstrem 0
- Gini rasio 0,379-0,382
- Tingkat pengangguran 4,5-5%
- Indeks modal manusia 0,56
- Nilai tukar petani 115-120
- Nilai tukar nelayan 105-108.