Kemenkeu Buka Suara Soal Iuran Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen Kena Pajak
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menegaskan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen hanya terhadap jasa pengelolaan saja.
“Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 di situ ada tuh nama-nama yang dikecualikan. Jasa yang dipungut oleh pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” ujar Muchamad Arifin di Serang, Banten, Kamis (26/9).
Ia mencontohkan bahwa jika penghuni memiliki tagihan listrik sebesar Rp 50 ribu dan dibayarkan kepada pengelola lingkungan tempat tinggal melalui IPL dengan jumlah yang sama, maka tidak dikenakan PPN.
Namun, jika penghuni tersebut dibebani biaya tambahan sehingga harus membayar IPL sebesar Rp 70 ribu, maka selisih antara tagihan listrik dan IPL yang dibayarkan tersebut dianggap sebagai jasa pengelolaan dan dikenakan PPN.
Arifin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan pada suatu aturan baru, tapi berdasarkan PP yang dikeluarkan pada 2022 lalu tersebut.
“Aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Sebenarnya itu kan aturan sudah lama mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak, Itu kalau mau cek di PP Nomor 49 Tahun 2022,” katanya.
Permintaan Agar Rumah Susun Tidak Kena PPN
Sebelumnya, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun tidak dikenakan PPN.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan bahwa mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Menurut Adjit, untuk menaikkan tarif IPL membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar.
Bahkan karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan, dan sebagainya).
Adjit juga menilai bahwa pengenaan pajak terhadap IPL juga berpotensi terjadi pengenaan pajak ganda mengingat iuran yang diserahkan kepada pengelola juga dikenakan PPN.