BPK Temukan Pajak Rp 5,8 Triliun Tak Masuk Kas Negara, Kemenkeu Diminta Evaluasi
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merilis dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, BPK menemukan adanya indikasi triliunan pajak pada 2023 yang belum masuk ke kas negara.
BPK menyebut ada kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan atau ketidakpatuhan yang dilaporkan dalam laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat atau LHP LKPP 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, BPK menemukan transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan atau terindikasi memiliki nilai berbeda. Khususnya perbedaan dengan surat pemberitahuan (SPT), pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terindikasi kurang disetor serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
“Akibatnya, terdapat potensi atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” tulis laporan BPK IHPS I 2024, dikutip Kamis (24/10).
Minta Kemenkeu Evaluasi Sistem Informasi Pajak
Dengan adanya temuan tersebut, BPK sudah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. BPK meminta Kementerian Keuangan mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.
BPK juga melakukan evaluasi atas pelaksanaan transparansi fiskal pada 2023. Hasil pemeriksaan BPK atas 83 laporan keuangan kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023 mengungkapkan opini WTP atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL.
“Dengan demikian, secara keseluruhan sebanyak 80 LKKL dan satu LKBUN 2023 memperoleh opini WTP 95% dan sebanyak empat LKKL 5% memperoleh opini WDP,” tulis laporan BPK.
BPK memastikan, capaian opini WTP 95% telah sesuai dengan target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sesuai yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 95% pada 2023.
“Capaian ini merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan,” tulis laporan BPK.