Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Bahan Pokok Bebas Pajak

Ferrika Lukmana Sari
6 Desember 2024, 07:03
PPN
Kemenko Perekonomian
Menko Airlangga Hartanto
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah, dan tak dikenakan untuk komoditas bahan-bahan pokok serta serta layanan vital seperti transportasi publik, pendidikan dan kesehatan.

Ketentuan barang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Pemerintah juga sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung pekan ke depan. Nantinya, paket kebijakan itu komoditas yang mendapat pembebasan pajak demi menjaga daya beli masyarakat.

PPN 12% Hanya Diterapkan untuk Barang Mewah

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN 12% tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas. Misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

"Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya," kata Mari Elka.

Keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12% ini akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12% hanya diterapkan untuk komoditas yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. 

Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12%.

Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar PPN 12% tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Misbakhun.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...