BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Begini Ketentuannya

Rahayu Subekti
11 Maret 2025, 11:40
BI, devisa hasil ekspor, DHE
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI menerbitkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor yang belaku mulai 1 Maret 2025.

Ringkasan

  • 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama.
  • Sidang isbat berlangsung lebih lama dari biasanya karena menunggu konfirmasi terlihatnya hilal di Aceh. Hal ini menyebabkan pengumuman hasil sidang diundur.
  • Tinggi hilal di Indonesia telah memenuhi kriteria baru MABIMS, sehingga awal Ramadan di Indonesia berbeda dengan Brunei dan Singapura. Sidang isbat sendiri dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari pemaparan posisi hilal hingga konferensi pers.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia menerbitkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor atau DHE yang mulai berlaku efektif sejak 1 Maret 2025. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025  ini melengkapi ketentuan baru yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban eksportir untuk menyimpan 100%  DHE yang berasal sumber daya alam atau SDA di dalam negeri selama satu tahun.

“Penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/3).

Dia menjelaskan, ketentuan ini mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA.

Penyesuaian Aturan DHE SDA

Dalam ketentuan ini, Bank Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan. Penyesuaian, antara lain dilakukan terkait kewajiban penempatan DHE SDA serta penambahan instrumen berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).

BI juga menyesuaikan aturan terkait pemanfaatan instrumen oleh eksportir dan bank dan penggunaan DHE SDA, khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.

“Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA,” kata Denny.

Bank Indonesia juga menetapkan instrumen-instrumen penempatan DHE SDA, yang meliputi: 

a. Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing.

b. Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.

c. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory notevaluta asing.

d. Instrumen Bank Indonesia berupa termdeposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia

d.1. Instrumen Bank Indonesia berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia dan sukuk valuta asing Bank Indonea.

e. Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

Intrumen-instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh:

1. Eksportir untuk agunan kredit rupiah dari bank dan atau LPEI (untuk instrumen a sampai dengan d).

2. Eksportir untuk transaksi FX swapeksportir dengan bank (untuk instrumen a).

3. Bank sebagai underlyingtransaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia (untuk instrumen a, b, d, d1, dan e).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan