Daftar Insentif Pemerintah untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat selama Ramadan

Ringkasan
- Pidato merupakan cara efektif untuk menyampaikan gagasan kepada khalayak dengan topik tertentu, termasuk pidato persuasif yang bertujuan mengajak atau memengaruhi audiens.
- Pidato persuasif dapat membahas berbagai topik, termasuk pendidikan, dengan tujuan untuk mengubah sikap atau perilaku audiens sesuai dengan keinginan pembicara.
- Artikel ini menyajikan lima contoh pidato persuasif singkat tentang pendidikan, yang mencakup tema-tema seperti globalisasi, pentingnya minat baca, bahaya merokok, keseimbangan belajar dan ekstrakurikuler, serta pentingnya ilmu.

Pemerintah menerbitkan sejumlah insentif untuk mendorong daya beli masyarakat selama Ramadan hingga Lebaran. Insentif berupa diskon tarif tol dan tiket pesawat hingga himbauan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk ojek online.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membantu masyarakat untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri lebih baik," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Kamis (14/3).
Suahasil menjelaskan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat yang berlaku selama libur Lebaran serupa dengan saat periode Natal dan Tahun Baru. Namun, diskon yang diberikan pemerintah lebih besar saat ini yakni mencapai 13%-14%, seiring insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP senilai Rp 286,1 miliar.
Diskon diberikan selama 15 hari pada 24 Maret hingga 7 April 2025 untuk kelas ekonomi 500 rute penerbangan dalam negeri.
Pemerintah juga menurunkan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran. Diskon tarif tol diberikan 20% pada 4 hari arus mudik atau 24-27 Maret 2025 dan 2 hari arus balik pada 8-9 April 2024.
Pemerintah bahkan memberikan diskon tarif tambahan hingga 30% kepada pemudik yang terdampak pengalihan arus melalui tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
Kebijakan insentif, menurut Suahasil juga mencakup himbauan bonus hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurier online, serta pemberian THR untuk karyawan swasta melalui surat edaran menteri tenaga kerja.
SE Menaker mengatur pembayaran THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. THR wajib diberikan kepada peerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Menaker melalui SE juga mengimbau peusahaan aplikasi memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurier online yang terdaffar resmi paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. THR dibayarkan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.