Alasan Kemenkeu Naikkan PPh Kripto Jadi 0,21% dan Hapus PPN Mulai 1 Agustus

Rahayu Subekti
1 Agustus 2025, 07:49
kripto
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sg
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Media briefing tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, PMK 51 tahun 2025 tentang PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain, dan PMK 53 tahun 2025 tentang perubahan PMK no 11 tahun 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penghapusan PPN dilakukan karena aset kripto kini dikategorikan sebagai surat berharga.

“PPN tidak lagi dikenai karena (aset kripto) sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (31/7) malam.

Sebagai kompensasi atas penghapusan PPN, pemerintah menaikkan tarif PPh final atas transaksi kripto dari 0,20% menjadi 0,21%. Tarif ini berlaku untuk transaksi melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dalam aturan sebelumnya, transaksi aset kripto dikenai PPN sebesar 0,11% jika melalui platform Bappebti dan 0,22% di luar Bappebti. Kini, skema berubah PPN dihapus, dan pajak hanya dibebankan kepada penyedia layanan atau infrastruktur yang mendukung transaksi.

“Jadi PPh Pasal 22 final yang diterapkan dalam PMK itu 0,21% untuk PPMSE (penyedia platform) dalam negeri, dan 1% untuk PPMSE luar negeri atau dipungut sendiri,” kata Bimo.

Adapun PPMSE adalah singkatan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ini adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan secara online.

Dorong Penggunaan Platform Lokal

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak I Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa perbedaan tarif antara platform lokal dan asing bertujuan mendorong perdagangan di ekosistem domestik.

“Kalau pakai platform luar negeri, PPh-nya 1%. Kalau pakai dalam negeri, hanya 0,21%. Ini usulan dari OJK dan kami terima karena mendukung pemain lokal,” kata Yoga.

Dengan berlakunya PMK 50/2025, beban pajak kini hanya dikenakan kepada penjual aset kripto. Hal ini menggantikan skema lama yang mewajibkan pembeli membayar PPN atas setiap transaksi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...