Uang Negara Rp 200 Triliun Ditempatkan di 5 Bank, Ini Rincian Nominalnya

Rahayu Subekti
12 September 2025, 15:23
bank
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Anggito Abimanyu (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp52,02 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan kebijakan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun di perbankan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2176 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disahkan. Kita kirim ke lima bank, Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9).

Berikut rincian nominal dana yang ditempatkan di bank tersebut:

  1. Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 55 triliun
  3. Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 25 triliun
  4. Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 55 triliun.
  5. Bank Syariah Negara (BSI) sebesar Rp 10 triliun

 “Itu jadi dananya akan kita kirim. Sudah saya setujui sebentar lagi dikirim,” ujar Purbaya.

Dia mengatakan, pemerintah memiliki alasan memilih BSI untuk menjadi salah satu bank yang mendapatkan dana tersebut. Menurutnya, BSI memiliki akses hingga Provinsi Aceh sehingga likuiditas tersebut dapat dimanfaatkan semakin luas.

Setelah dana tersebut masuk ke sistem perbankan, perbankan bisa menyalurkannya untuk kredit dan diharapkan bisa menggerakan perekonomian. “Pasti pelan-pelan akan di kredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya.

Penempatan Dana Pemerintah

Purbaya menjelaskan bahwa penempatan uang negara di perbankan dilakukan dalam bentuk deposito on call. Namun, pemerintah tidak menetapkan aturan khusus untuk mencegah bank menggunakan dana tersebut guna membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Menurutnya, tujuan utama penempatan dana ini adalah agar bisa tersalurkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit. Karena itu, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada perbankan agar tidak menempatkan dana tersebut pada SBN.

“Kami imbau seperti itu. Kalau nggak ikut, awas!” kata Purbaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...