KSSK: Sistem Keuangan Kuartal III 2026 Stabil, Tekanan Meningkat Sejak Oktober
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai stabilitas fiskal, moneter, dan sektor keuangan Indonesia sepanjang triwulan III 2026 tetap terjaga. Kondisi ini ditopang oleh koordinasi dan sinergi kebijakan yang erat antarotoritas, meski tekanan kembali meningkat memasuki Oktober 2026.
Penilaian tersebut merupakan hasil rapat berkala KSSK IV tahun 2026 yang digelar pada Rabu (28/10) dan disampaikan melalui siaran pers pada Selasa (3/11). KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut KSSK, perekonomian domestik masih menunjukkan ketahanan, tecermin dari pertumbuhan ekonomi yang tetap solid dan intermediasi keuangan yang terjaga. Namun, tekanan kembali muncul pada Oktober 2026. Dari luar negeri, eskalasi konflik geopolitik mendorong naiknya harga energi global, sementara kebijakan moneter global cenderung ketat.
Dari dalam negeri, likuiditas mengetat, muncul pengumuman MSCI terkait kondisi pasar saham, dan tekanan terhadap nilai tukar meningkat seiring makin besarnya arus modal keluar dari pasar saham.
Meski begitu, KSSK menilai fundamental ekonomi nasional dan respons kebijakan yang adaptif mampu menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK).
Ke depan, KSSK akan terus mencermati dan melakukan asesmen yang bersifat forward looking terhadap perkembangan ekonomi dan sektor keuangan, sekaligus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi dampak rambatan risiko global.
Prospek Ekonomi Global Masih Tertekan
KSSK mencatat prospek perekonomian global masih tertekan oleh eskalasi konflik geopolitik. Tensi perang di Timur Tengah yang masih kuat membuat harga minyak dan berbagai komoditas dunia tetap tinggi.
Pada saat yang sama, kebijakan moneter global mengetat. Sejumlah bank sentral utama, yakni The Fed, European Central Bank (ECB), dan Bank of Japan (BoJ), masing-masing menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin (bps) pada September.
Kebijakan ini diprakirakan berlanjut untuk jangka waktu yang lebih lama (higher for longer). Imbal hasil (yield) US Treasury juga tetap tinggi, sejalan dengan menguatnya ekspektasi terhadap arah kebijakan moneter ke depan serta besarnya defisit anggaran Pemerintah AS.
Di pasar keuangan global, preferensi investor terhadap aset portofolio di negara berkembang masih terbatas. Akibatnya, indeks dolar AS tetap kuat, baik terhadap mata uang negara maju (DXY) maupun negara berkembang. Kondisi ini berpotensi menahan aliran modal ke emerging markets, termasuk Indonesia, dan dampaknya akan terus dimitigasi.
Dana Moneter Internasional (IMF), dalam World Economic Outlook edisi Oktober 2026, memproyeksikan ekonomi global tumbuh 3,1% pada 2026, melambat dibandingkan 2025. Sementara itu, inflasi global diperkirakan meningkat menjadi 4,7%.
Ekonomi Domestik Diprakirakan Tetap Kuat
Di tengah tekanan global tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2026 diprakirakan tetap kuat, ditopang permintaan domestik dan kinerja ekspor yang positif.
Konsumsi rumah tangga didorong oleh berlanjutnya berbagai stimulus fiskal Pemerintah. APBN terus berperan sebagai shock absorber melalui subsidi, kompensasi, perlindungan sosial (perlinsos), stabilisasi harga pangan, dan penciptaan lapangan kerja.
Investasi diprakirakan tumbuh kuat seiring proyek hilirisasi dan pembangunan infrastruktur dalam program prioritas pemerintah, sedangkan konsumsi pemerintah didukung oleh percepatan belanja dan penyaluran bantuan sosial.
Dari sisi eksternal, ekspor nonmigas meningkat dan terus didorong untuk memanfaatkan momentum kenaikan harga serta permintaan komoditas ekspor. Pemerintah juga menjaga ketahanan eksternal melalui kebijakan konversi devisa hasil ekspor (DHE).
Sejumlah indikator turut mencerminkan kinerja positif tersebut. Penjualan mobil dan motor pada September tumbuh tinggi, masing-masing 28,1% dan 15,4% secara tahunan (yoy). Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur juga melanjutkan ekspansi ke level 54,0 pada Oktober. Dengan perkembangan ini, ekonomi Indonesia sepanjang 2026 diprakirakan tumbuh di atas 5,4% yoy.
Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan, sinergi kebijakan Pemerintah dan BI terus diperkuat. Begitu pula kolaborasi pemerintah dengan Danantara melalui pendekatan "Two Arms of The State", guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan bernilai tambah tinggi.
Rupiah Melemah, Cadangan Devisa Tetap Kuat
KSSK menekankan ketahanan eksternal perlu terus diperkuat untuk memitigasi rambatan tingginya ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global.
Neraca perdagangan Januari–September 2026 mencatat surplus US$10,61 miliar, dengan surplus pada September sebesar US$3,36 miliar. Di sisi lain, investasi portofolio asing pada triwulan III 2026 mencatat arus keluar bersih (net outflows) US$0,08 miliar, terutama dari saham.
Memasuki awal triwulan IV hingga 23 Oktober 2026, arus modal asing membaik dengan net inflows US$0,04 miliar, terutama ke Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Secara kumulatif, sejak Januari hingga 23 Oktober 2026, investasi portofolio asing mencatat net inflows US$13,23 miliar.
Nilai tukar rupiah sempat menguat hingga pertengahan September 2026. Namun, pada 2 November 2026 rupiah melemah 0,11% ke level Rp18.145 per dolar AS dibandingkan posisi akhir Oktober 2026.
Pelemahan ini dipengaruhi eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, berlanjutnya pengetatan kebijakan moneter AS, serta sentimen investor global terhadap aset negara berkembang.
Meski demikian, cadangan devisa pada akhir September 2026 tetap kuat di level US$146,3 miliar. Jumlah ini setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
Inflasi Terkendali, Pasar SBN Resilien
Inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran. Inflasi indeks harga konsumen (IHK) pada Oktober 2026 tercatat 3,23% yoy, lebih rendah dari 3,28% yoy pada bulan sebelumnya.
Penurunan ini didorong oleh inflasi inti dan inflasi kelompok harga yang diatur pemerintah (administered prices), yang masing-masing turun menjadi 2,65% yoy dan 3,24% yoy.
Sebaliknya, inflasi pangan bergejolak (volatile food) naik menjadi 5,81% yoy akibat turunnya produksi di beberapa daerah sentra.
Ke depan, inflasi 2026 dan 2027 diprakirakan tetap berada dalam sasaran 2,5±1%, ditopang konsistensi kebijakan moneter serta kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga.
Sinergi Pemerintah dan BI melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP/TPID), dengan memperkuat implementasi Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), turut menjaga inflasi tetap terkendali.
Pasar SBN juga cukup resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global. Pada triwulan III 2026, kepercayaan investor global terhadap SBN domestik masih relatif tinggi. Investor nonresiden mencatat pembelian bersih Rp28,79 triliun, sehingga kepemilikan mereka naik 3,28% dibandingkan akhir 2025.
Pada periode yang sama, spread SUN seri acuan 10 tahun terhadap US Treasury 10 tahun berada di level 183 bps, turun tipis dari 184 bps pada akhir 2025. Capaian ini dicatatkan di tengah lingkungan suku bunga global yang sedang tinggi.
APBN Jadi Penopang Pertumbuhan
KSSK menilai realisasi APBN hingga triwulan III 2026 mendorong pertumbuhan ekonomi dan pencapaian agenda pembangunan nasional, melalui kinerja pendapatan negara yang positif, belanja negara yang optimal, serta pembiayaan yang terukur.
Hingga akhir triwulan III 2026, realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp2.341,5 triliun atau tumbuh 25,5% yoy. Penerimaan perpajakan tumbuh 21,8% yoy menjadi Rp1.847,7 triliun, dipengaruhi aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang makin membaik.
Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan sinyal pemulihan dengan realisasi Rp240,1 triliun atau tumbuh 8,5% yoy secara akumulasi. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berada on track dengan capaian Rp492,3 triliun, tumbuh 41,7% yoy.
Dari sisi belanja, realisasi Belanja Negara mencapai Rp2.660,5 triliun atau tumbuh 19,0% yoy. Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp2.061,3 triliun, tumbuh 29,6% yoy, sedangkan Transfer ke Daerah sebesar Rp599,2 triliun, terkontraksi 7,1% yoy.
Realisasi belanja antara lain dipengaruhi oleh pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bansos reguler (PBI JKN, Kartu Sembako, PKH, dan KIP Kuliah), pembangunan jalan dan jembatan, layanan pendidikan, pembayaran manfaat pensiun, subsidi, serta kompensasi BBM dan listrik.
Realisasi Pembiayaan Anggaran mencapai Rp462,0 triliun atau tumbuh 0,4% yoy. Pembiayaan utang dikelola secara prudent dan terukur, dengan memperhatikan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, dan dinamika pasar keuangan.
Adapun pembiayaan investasi diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan mendukung akselerasi pangan, pertanian, perumahan, pendidikan, dan infrastruktur.
APBN juga terus dioptimalkan untuk melindungi, menumbuhkan, dan menjaga stabilitas. Untuk melindungi daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas harga dan pasokan BBM dan pangan, realisasi subsidi mencapai Rp222,5 triliun dan kompensasi Rp154,5 triliun.
Bagi masyarakat miskin dan rentan, realisasi bansos PKH mencapai Rp21,8 triliun, Kartu Sembako Rp28,2 triliun, dan PIP Rp11,1 triliun.
Sebagai agent of development, APBN diarahkan untuk mengakselerasi program prioritas, termasuk MBG yang telah terealisasi Rp153,2 triliun untuk 57 juta penerima manfaat.
Pemerintah juga memberikan sejumlah paket stimulus untuk menjaga keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi, antara lain insentif perpajakan untuk penulis nasional, insentif PPN DTP perumahan, bantuan pangan, diskon transportasi pada periode libur sekolah, serta program magang dan vokasi.
BI Tahan BI-Rate, Turunkan GWM
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga ketahanan eksternal dan stabilitas, sekaligus turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah.
Kebijakan moneter difokuskan untuk menjaga stabilitas (pro-stability), sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth).
Di bidang moneter, BI mempertahankan suku bunga kebijakan di level 5,75% dan suku bunga Lending Facility di 6,50% pada Agustus, September, dan Oktober 2026. Pada Oktober,
BI menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5,00%. Kebijakan ini diperkuat dengan insentif untuk menarik aliran masuk modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
Langkah ini konsisten dengan strategi stabilisasi rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat serta upaya menjaga sasaran inflasi 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, BI mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market, disertai penguatan strategi operasi moneter pro-market.
BI juga memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan rata-rata Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap.
Bagi bank umum konvensional, GWM turun dari 9% menjadi 7%, yakni menjadi 8% mulai 1 November 2026 dan 7% mulai 1 Desember 2026. Bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, GWM turun dari 7,5% menjadi 5,5%, yakni menjadi 6,5% mulai 1 November 2026 dan 5,5% mulai 1 Desember 2026.
Penurunan GWM ini dilakukan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), yang diturunkan dari 6% menjadi 5% mulai 1 Desember 2026.
Untuk stabilisasi rupiah, BI mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing, baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
BI juga memperluas insentif pengurangan premi untuk meningkatkan aliran portofolio asing. Pada DNDF Lindung Nilai, premi dikurangi menjadi 40% untuk tenor 6 bulan dan 45% untuk tenor 12 bulan.
Pada Swap Beli Lindung Nilai Konvensional, pengurangan premi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan. Kedua insentif ini berlaku untuk transaksi dengan underlying pendanaan luar negeri, yang mencakup portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.
Insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra juga dilanjutkan untuk diversifikasi transaksi valas.
Bentuknya berupa penambahan premi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional sebesar 10% dan pengurangan premi DNDF Lindung Nilai sebesar 10%, keduanya dalam rangka perdagangan dan investasi internasional.
Saat ini, LCT telah diterapkan bersama tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Nilai transaksinya pada 2026 hingga September mencapai ekuivalen US$52,6 miliar, lebih dari dua kali lipat nilai sepanjang 2025 yang sebesar ekuivalen US$25,7 miliar.
Kebijakan Makroprudensial Longgar Diperkuat
Di bidang makroprudensial, BI terus memperkuat kebijakan longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan dengan tetap menjaga SSK. KLM ditetapkan menjadi 5% dan berlaku efektif 1 Desember 2026.
Insentif ini terdiri atas financing channel paling tinggi 3% dari dana pihak ketiga (DPK) bagi perluasan kredit ke sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja, serta insentif pendalaman pasar uang (PPU) paling tinggi 2% untuk mendorong redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan.
Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat Rp458,5 triliun, terdiri atas Rp336,4 triliun untuk financing channel dan Rp122,1 triliun untuk PPU.
Insentif ini telah disalurkan ke sektor-sektor prioritas, mulai dari pertanian, industri, dan hilirisasi; jasa termasuk ekonomi kreatif; konstruksi, real estate, dan perumahan; hingga UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Implementasi KLM PPU juga telah mendorong redistribusi likuiditas perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.
BI juga memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang berlaku efektif 1 Oktober 2026 melalui tiga modalitas: perluasan cakupan penyaluran kredit/pembiayaan perbankan; perluasan mekanisme kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank umum melalui skema channeling dan executing; serta penguatan mekanisme transfer RPIM antarbank berbasis kontrak.
Sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk mendorong kredit melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) juga dilanjutkan.
Sejumlah rasio dipertahankan, yaitu Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) 84–94%; Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank paling tinggi 40% terhadap modal; Countercyclical Capital Buffer (CCyB) 0%; serta Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) 4% dengan fleksibilitas repo 4%, dan PLM Syariah 2,5% dengan fleksibilitas repo 2,5%.
BI juga memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, serta uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, hingga 31 Desember 2027.
Di bidang sistem pembayaran, BI memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengakselerasi akseptasi pembayaran digital serta mengembangkan inovasi dan talenta digital.
BI juga memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000, memperluas kerja sama QRIS antarnegara melalui sandboxing koridor Timor Leste dan Hong Kong, serta memperkuat implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Selain itu, BI memperkuat infrastruktur data sistem pembayaran untuk menjaga integritas transaksi dan ketahanan operasional pelaku industri, termasuk untuk memitigasi risiko fraud.
IHSG Terkoreksi, Intermediasi Perbankan Tetap Kontributif
Pasar modal domestik mengalami pemulihan bertahap pada triwulan III 2026. IHSG ditutup di level 6.071,14 pada akhir triwulan III 2026, menguat 7,58% secara kuartalan (qtq) seiring kembali masuknya dana asing ke pasar saham, terutama pada Juli dan Agustus.
Namun, pada Oktober 2026 IHSG terkoreksi setelah pengumuman konsultasi MSCI. Per 30 Oktober 2026, IHSG ditutup di level 5.057,05 atau terkoreksi 16,7% sejak awal bulan (mtd).
Sementara itu, industri pengelolaan investasi relatif stabil. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp640,05 triliun per 27 Oktober 2026 atau tumbuh 0,46% mtd, ditopang net subscription Rp14,11 triliun.
Di tengah dinamika pasar, sejumlah indikator pasar modal menunjukkan perkembangan kuat. Hingga 28 Oktober 2026, penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp202,04 triliun, didominasi penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) senilai Rp150,43 triliun.
Basis investor juga terus bertumbuh, dengan jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026 atau tumbuh 63,94% sejak awal tahun (ytd). Kinerja fundamental emiten pun terjaga: 73,54% emiten saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) membukukan laba berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2026.
Intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko terjaga. Kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26% yoy menjadi Rp9.245,1 triliun. Kredit investasi tumbuh 23,20% dan kredit korporasi 21,31%, sedangkan kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh 11,89% dan 4,86%.
Kualitas kredit terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross 2,07%, NPL net 0,82%, dan Loan at Risk (LaR) 8,50%. Di sisi lain, DPK perbankan tumbuh 8,22% yoy menjadi Rp10.492,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 12,64%, 9,08%, dan 3,78%.
Ketahanan perbankan juga kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per September 2026 berada di level tinggi, yakni 24,30%. Likuiditas memadai dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) 88,11%, serta rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing 105,73% dan 24,08%.
Kinerja Asuransi, Dana Pensiun, Pembiayaan, dan Kripto
Di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), total aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun, tumbuh 0,98% yoy.
Permodalan asuransi komersial memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa 471,95% serta asuransi umum dan reasuransi 331,84%, jauh di atas ambang batas 120%.
Total aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11% yoy, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp410,97 triliun atau tumbuh 3,30% yoy. Sebaliknya, total aset perusahaan penjaminan terkontraksi 2,03% yoy menjadi Rp47,26 triliun.
Di sektor lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), piutang perusahaan pembiayaan pada September 2026 tumbuh 2,21% yoy menjadi Rp518,34 triliun.
Rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat 2,98% secara bruto dan 0,81% secara neto. Gearing ratio tetap rendah di 2,05 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di industri pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan mencapai Rp106,48 triliun atau tumbuh 17,02% yoy, dengan tingkat kredit bermasalah secara agregat (TWP90) 5,36%.
Aktivitas aset kripto terjaga stabil. Jumlah investor kripto terus meningkat hingga mencapai 23,48 juta pada September 2026, dengan nilai transaksi sepanjang bulan itu Rp30,56 triliun.
Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital.
OJK Pangkas Batas ARB dan Percepat Reformasi Pasar Modal
OJK mengambil sejumlah langkah kebijakan untuk menjaga SSK dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), OJK berkomitmen mempercepat dan memperkuat agenda reformasi pasar modal.
Dari sisi integritas pasar, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran di pasar modal. OJK juga mendorong BEI memperkuat metodologi pengawasan perdagangan, termasuk kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, dan memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.
Engagement dengan investor institusi global dan lembaga penyedia indeks global juga dilanjutkan, antara lain untuk menyampaikan kemajuan agenda reformasi terkini.
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama SRO menyesuaikan batas Auto-Rejection Bawah (ARB) dari 15% menjadi 7% dan memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS bagi perusahaan terbuka hingga 30 Juni 2027.
Untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pasar, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta menyesuaikan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Di sisi kelembagaan, OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum demutualisasi bursa efek. Pendalaman pasar juga diakselerasi, antara lain melalui peluncuran ETF Emas pada 10 Agustus 2026 serta penerbitan POJK tentang Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP untuk mendukung target program strategis perumahan nasional.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Aturan ini mendukung kebijakan Pemerintah terkait penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
Menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027, OJK menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Keduanya menjadi bagian dari penyiapan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS sesuai amanat UU P2SK.
Menyusul gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus 2026, OJK menetapkan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak di delapan kabupaten di NTT.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026, sebagai bagian dari mitigasi risiko lembaga jasa keuangan sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah.
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Per September 2026, pertumbuhan simpanan di seluruh kelompok tiering membaik, dengan rentang 1,99%–11,91% yoy.
Simpanan pada kelompok tiering besar masih mendominasi dari sisi porsi. Sementara itu, simpanan bernominal di bawah Rp100 juta, yang mayoritas milik perorangan, tumbuh membaik dari 5,55% yoy pada Juni menjadi 7,06% yoy pada September 2026.
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026–31 Januari 2027.
Pertimbangannya antara lain kenaikan suku bunga pasar yang relatif terbatas (4 bps) untuk rupiah dan valas sepanjang September–Oktober 2026; kinerja intermediasi yang positif, dengan DPK tumbuh 8,22% yoy dan kredit 13,26% yoy; serta cakupan penjaminan yang tetap berada di atas ambang 90%.
Per September 2026, rekening bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 99,94% atau setara 712 juta rekening. Di BPR/BPRS, porsinya mencapai 99,97% atau setara 15,8 juta rekening.
LPS mencatat porsi simpanan yang mendapat bunga di atas TBP cenderung meningkat menjadi 36,06% dari total simpanan, atau Rp3.791,34 triliun.
Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang dicermati LPS dalam konteks persaingan penghimpunan dana dan dampaknya terhadap kondisi individual bank.
Bersama anggota KSSK lain, LPS berupaya memperkuat sinergi agar proporsi dan suku bunga simpanan di atas TBP tidak meningkat, seraya terus mencermati perkembangannya sejalan dengan kondisi likuiditas terkini.
LPS juga mendukung Program Satu Orang Satu Rekening melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, terutama dalam penyelarasan data dan kriteria calon peserta program. Saat ini, sekitar 25 juta penduduk berusia di atas 17 tahun belum memiliki rekening.
Dari sisi resolusi bank, lemahnya tata kelola masih menjadi faktor utama BPR/BPRS masuk dalam penanganan LPS. Hingga akhir September 2026, LPS telah menuntaskan likuidasi delapan BPR/BPRS, sementara 23 lainnya masih dalam proses, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.
Pada periode yang sama, 14 BPR/BPRS diputuskan untuk dilikuidasi, dengan 62.971 rekening layak bayar senilai Rp1,9 triliun. Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar yang telah dibayarkan kepada nasabah mencapai Rp643,94 miliar.
Angka ini telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar dan kewajiban nasabah penyimpan. Sepanjang 2026, sekitar 60% klaim penjaminan sudah dapat dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.
Dalam menjalankan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK, LPS mempercepat penyusunan regulasi dan aktif berpartisipasi dalam penyusunan regulasi di tingkat Pemerintah, termasuk ketentuan terkait PPP.
LPS juga memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan penjaminan polis, melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan bersama anggota KSSK lainnya.
Komitmen KSSK ke Depan
KSSK berkomitmen terus meningkatkan sinergi, memperkuat coordinated policy response, dan menjaga kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko terhadap SSK dan perekonomian. KSSK juga menegaskan dukungannya terhadap sektor riil, program Asta Cita, dan program prioritas lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah, BI, OJK, dan LPS turut berkomitmen menyelesaikan perumusan peraturan pelaksanaan UU P2SK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026, secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat. KSSK akan kembali menggelar rapat berkala pada Januari 2027.
