Unjuk Rasa Indonesia Darurat Upah Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
29 November 2021, 17:05

Foto: Mereka Menuntut Kenaikan Upah Minimum

Buruh, gerakan mahasiswa, dan serikat rakyat miskin kota kembali turun ke jalan, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 November 2021. Mereka berunjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP), menuntut pemerintah segera menaikan upah mininum 10 persen pada tahun depan, dan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2022.

Dalam orasinya, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalamnya termasuk perintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, seperti UMP ini.

Dalam hal ini, mereka menilai, penetapan upah minimum 2022 yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan harus dihentikan, karena Undang-undang Cipta Kerja sebagai acuannya telah divonis inkonstitusional bersyarat. “Tapi pemerintah tetap ngotot meneruskan skandal legislasi ini,” kata Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos dari atas mobil komando.

Ini merupakan protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang hanya naik 1,09 % tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Ketentuan ini dituding semakin menjauhkan kaum buruh untuk bisa mencicipi upah layak. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami