Denda Pelaku Monopoli Diperberat dalam PP Persaingan Usaha UU Ciptaker

Happy Fajrian
2 Maret 2021, 07:18
pp persaingan usaha, uu cipta kerja, denda monopoli
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Para Investigator KPPU mendengarkan keterangan saksi, Ketua DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut David Siagian (tengah) dalam sidang dugaan praktik usaha tidak sehat antara mitra driver individu dengan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), di Medan, Rabu (20/11/2019).

Pemerintah memperberat sanksi terhadap perusahaan yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat atau monopoli dalam peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Advertisement

Untuk pelaku usaha yang melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli, oligopoli, integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, dan sebagainya, akan dikenakan denda minimal Rp 1 miliar hingga paling banyak 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh selama terjadinya pelanggaran.

“Atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang,” tulis pasal 12 ayat 1 huruf b, PP 44/2021, dikutip Selasa (1/3).

Pada aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelanggaran tersebut hanya dikenakan denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 25 miliar.

Dalam penjelasan pasal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran sanksi denda maksimum berdasarkan keuntungan atau nilai penjualan yang diperoleh dari hasil pelanggaran.

"Pilihan yang tersedia bersifat alternatif, dan penerapannya berdasarkan kasus per kasus yang akan diputuskan komisi (KPPU)," tulis penjelasan PP ini.

Sementara jika KPPU menggunakan dasar penghitungan nilai penjualan, maka beberapa faktor perlu diperhatikan seperti kegiatan pelaku usaha, kondisi pasarnya, dan jangka waktu terjadinya pelanggaran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement