Transisi EBT Kian Pesat, Power Wheeling Dinilai Jadi Penentu Investasi

Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan terbaru mengenai mekanisme pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. Mekanisme ini diyakini menjadi salah satu pendorong masuknya investasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan skema ini diyakini dapat menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT) dari sektor kelistrikan.
Sementara banyak perusahaan global yang sudah mulai memperhatikan penggunaan listrik dari EBT untuk operasional mereka. "Sudah banyak yang menunjukkan ketertarikan untuk penggunaan EBT secara langsung," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (24/8).
Saat ini mengatakan kajian bersama Tim ITB dan UGM mengenai power wheeling masih terus berlangsung. Dadan menyebutkan kajian ini untuk melihat kesiapan sarana prasarana, mekanisme dan aspek teknis lainnya.
Aturan mengenai power wheeling sebenarnya sudah ada sejak 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik. Namun hingga kini implementasinya belum berjalan dengan semestinya.
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma mengatakan implementasi power wheeling di Indonesia hingga kini masih banyak menemui kendala di lapangan.
Misalnya seperti pengaturan formulasi tarif, aspek kontraktual, penanggung jawab keandalan jaringan transmisi, dan lainnya. "Karena itu, hingga kini implementasinya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan," kata dia.
Untuk itu, METI mendorong agar Permen tersebut dapat segera disempurnakan agar lokasi EBT yang letaknya berjauhan dengan posisi kebutuhan saat ini dapat disesuaikan.