Komisi VII Kaji Perubahan Aturan Jatah PI 10% BUMD dalam RUU Migas

Happy Fajrian
30 November 2021, 13:15
ruu migas, participating interest, bumd,
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi.

Komisi VII DPR tengah mengkaji perubahan aturan participating interest (PI) 10% yang menjadi hak badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja migas dalam RUU Migas.

Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan bahwa semangat pemberian hak PI 10% kepada BUMD adalah untuk memberikan kesempatan berpartisipasi dalam industri migas dan dapat berkembang menjadi perusahaan migas nasional.

"Hasil evaluasi kami perjalanan PI 10 tahun terakhir realitasnya hampir belum ada yang berhasil (jadi perusahaan migas nasional). Akhirnya ada sebuah langkah, kami ingin mendorong mereka tumbuh," ujarnya pada International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021, Nusa Dua, Bali, Selasa (30/11).

Untuk mendorong BUMD di sektor migas tumbuh, Komisi VII berencana untuk mengubah aturan terkait PI pengelolaan wilayah kerja migas. Di mana saat ini jatah PI 10% BUMD bisa ditalangi dulu oleh KKKS. Misalnya di WK Rokan yang dikelola Pertamina, PI 10% untuk BUMD ditalangi dulu oleh Pertamina.

Nantinya, BUMD diwajibkan untuk mencari investor sendiri untuk mengambilalih PI WK migas. "Ke depan tidak dicover lagi, BUMD harus cari sendiri modal dan investornya. Kami ingin mereka tumbuhm masalahnya tidak terbentuk corporate culture yang sehat," ujar dia.

Menurut Maman BUMD akan bisa tumbuh berkembang jika ada semangat berjuang. Sementara pemerintah menyiapkan jalannya. "Tidak kebiasaan digendong, ditepuk-tepuk akhirnya mereka kenyamanan digendong, tidur dan terima beres. Ini sedang kami dorong melalui RUU Migas," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menghapuskan PI 10%, namun hanya dimodifikasi, BUMD harus memiliki modal sebelum ikut mengelola WK Migas, bukannya tidak berbekal apa-apa seperti saat ini. Nantinya komisi VII akan menyiapkan redaksional yang tepat dalam RUU Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...