Korsel Bentuk Satgas Penangkal Dampak Larangan Ekspor Batu Bara RI

Happy Fajrian
4 Januari 2022, 16:48
batu bara, korea selatan, larangan ekspor
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi.

Pemerintah Korea Selatan meyakini kebijakan larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah Indonesia selama satu bulan pada awal tahun 2022 tak berdampak signifikan. Meski demikian, pemerintah Negeri Ginseng membentuk satuan tugas (task force) untuk memitigasi potensi dampak kebijakan tersebut.

Pekan lalu, Indonesia mengumumkan telah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari dengan alasan kekhawatiran atas pemadaman listrik nasional karena rendahnya pasokan di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN dan produsen listrik swasta (independent power producer/IPP).

Wakil Menteri Perindustrian Korea Selatan Park Ki-young langsung mengadakan pertemuan dengan para pejabat di Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dan perwakilan dari perusahaan energi milik negara.

"Meskipun dampak jangka pendek terbatas, tindakan pencegahan yang cepat dan menyeluruh diperlukan karena permintaan energi yang tinggi di musim dingin," kata Park Ki-young seperti dikutip dari The Korea Herald pada Selasa (4/1).

Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi Korea Selatan menyampaikan bahwa maksud dari pertemuan itu adalah untuk menilai situasi dan membahas langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan kejatuhan suplai energi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...