Pengamat Sesalkan RUU Migas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Image title
11 Januari 2022, 18:54
ruu migas, prolegnas
Dok. Chevron

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) menyesalkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim, menilai tidak dimasukkannya RUU Migas dalam agenda Prolegnas Prioritas menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki keseriusan, terutama dalam memperbaiki sistem tata kelola migas.

Padahal pemerintah dan DPR seringkali mendengungkan target produksi minyak 1 juta barel per hari (bopd) dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030 mendatang. Sementara, aturan mainnya yakni UU Migas tak kunjung diperbaiki.

"Target tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan realisasi lifting minyak hingga November 2021, yang hanya mencapai 657 ribu barel minyak per hari dan dihadapkan sejumlah kenyataan di lapangan seperti kebakaran kilang minyak," kata Akmaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Di samping itu, pemerintah juga dihadapkan pada kondisi dimana sejumlah pemain migas global mulai beramai-ramai meninggalkan Indonesia. Hengkangnya investor tersebut pun dapat berakibat pada lesunya kegiatan usaha minyak di dalam negeri.

Kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan berinvestasi pada sektor usaha minyak di Indonesia tidak lagi menarik bagi investor asing. Hal ini bisa disebabkan lantaran aturan dasar migas tidak memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha migas.

“Kehadiran UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga, yang digadang-gadang dibuat untuk memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia, nyatanya tidak memiliki efek dalam menggaet investasi sektor migas," kata Akmaluddin.

Ia pun mendorong RUU Migas dapat menjadi prioritas dalam prolegnas 2022. Mengingat, RUU Migas memiliki urgensi untuk segera dilakukan pembahasan dan perlu segera dirampungkan.

“Bayangkan saja, sejak 2010 undang-undang tersebut masuk dalam Prolegnas. Pada kurun waktu 2015-2019, RUU Migas selalu masuk dalam agenda Prolegnas Prioritas. Pembahasan RUU Migas terakhir saat itu, sampai pada tahap presiden telah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR. Kendati demikian, presiden saat itu belum menyerahkan DIM dalam lampiran surpresnya” ujarnya.

Setidaknya terdapat lima urgensi perubahan UU Migas, yang secara prinsip mengharuskan segera dilakukan perubahan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...