Pembatalan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Menuai Kontroversi

Image title
14 Januari 2022, 19:02
ekspor batu bara, batu bara, dmo batu bara, harga batu bara
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi.

Pemerintah akhirnya membuka kembali keran ekspor batu bara bagi sejumlah perusahaan tambang yang telah memenuhi ketentuan DMO sebesar 25% dari produksi. Awalnya, larangan ekspor ditetapkan berlaku 1–31 Januari 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan larangan ekspor batu bara menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang terus terjadi. Hal ini pun akan berimbas pada investor, ketidakpastian kebijakan batu bara menurut dia hanya cerminan besarnya instabilitas dalam kebijakan pemerintah.

Padahal larangan ini merupakan salah satu kebijakan yang umurnya pendek. Namun pemerintah belum bisa mendamaikan antara kepentingan ketersediaan pasokan listrik dengan kepentingan pengusaha batu bara.

"Sejak awal adanya larangan ekspor batu bara yang dilakukan secara mendadak, sudah timbul pertanyaan besar, apakah ini hanya gertak sambal? Ternyata betul, ini hanya untuk menggertak pemain pertambangan batu bara untuk mematuhi regulasi DMO," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Jumat (14/1).

Menurut dia seharusnya pemerintah melakukan penegakan aturan saja, dengan regulasi DMO batu bara yang ada, perusahaan yang tidak patuh dikenakan sanksi. Namun ia sadar memang sulit mendamaikan kepentingan pasokan listrik PLN dengan kepentingan pengusaha batu bara.

"Vested interest secara politiknya terlalu besar. Disisi lain, argumen kehilangan devisa ekspor dan pengaruh terhadap stabilitas nilai tukar rupiah terus disuarakan pengusaha," ujarnya.

Sementara ada juga risiko pelarangan ekspor batu bara akan sebabkan gugatan negara lain dan itu menjadi pertimbangan utama. Sehingga akhirnya larangan ekspor dibatalkan sebelum akhir Januari 2022.

Bhima menilai dalam indeks daya saing global, permasalahan paling utama berbisnis di Indonesia salah satunya adalah ketidakpastian kebijakan pemerintah atau kebijakan yang sulit diprediksi. Padahal banyak investor yang rentang keputusan investasinya lebih dari 10 tahun. "Pastinya akan merubah banyak keputusan untuk berinvestasi terutama di sektor energi," kata Bhima.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kebijakan penundaan ekspor batu bara disebabkan karena adanya ancaman pasokan PLN. Sehingga langkah pemerintah yang kemudian melarang ekspor perusahaan tambang yang belum memenuhi komitmen DMO untuk PLN sangat tepat.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...