ESDM Pastikan hanya 18 dari 37 Kapal Batu Bara yang Lolos Ekspor
Kementerian ESDM memastikan hanya 18 kapal muatan batu bara yang mendapat izin berlayar menuju negara tujuan ekspor. Sebelumnya, pemerintah bersiap memberikan izin ekspor untuk 37 kapal yang dalam proses muat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diterima Katadata.co.id. Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam isi surat tersebut, pemberian izin ekspor bagi 18 kapal dilakukan lantaran telah memuat batu bara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenuhi DMO 2021 sebesar 100% atau lebih.
Kementerian ESDM menegaskan kembali, pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri berlaku bagi PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," isi surat tersebut, dikutip Jumat (14/1).
Namun saat dikonfirmasi kembali perihal keputusan pemberian izin ekspor 18 kapal, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin belum memberikan respon. Begitu juga dengan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria.
Adapun 18 kapal tersebut mengangkut batu bara dari sejumlah perusahaan besar, seperti Kideco Jaya Agung dengan total volume 51,2 ribu ton, Multi Harapan Utama 121,7 ribu ton, Marunda Graha Mineral 77 ribu ton, Adaro Indonesia 487,98 ribu ton, Borneo Indobara 447,33 ribu ton, Ganda Alam Makmur 7.492 ton, dan Bina Insan Sukses Mandiri 107 ribu ton. Simak databoks berikut:
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memberikan izin berlayar kepada 37 kapal yang sudah memuat batu bara pada 12 Januari.
Keputusan pemberian izin ekspor secara terbatas ini diambil dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di kantor Luhut, Rabu (12/1) malam.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya di-release untuk melakukan ekspor," ujar Luhut.
Luhut menjelaskan, pemberian izin ekspor ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan.