Pemerintah Diminta Naikkan Tarif Listrik Golongan Mampu dan Industri
Pemerintah memberikan sinyal akan menaikkan tarif listrik tahun ini untuk meringankan beban APBN dalam membayar kompensasi kepada PLN imbas naiknya harga berbagai komoditas energi di dunia. Jika dinaikkan, pengamat menyarankan agar pemerintah memberlakukan kenaikan itu pada kelompok pelanggan nonsubsidi.
Adapun pelanggan PLN nonsubsidi terbagi dalam 13 golongan yang dikelompokkan dalam segmen pelanggan rumah tangga, bisnis besar, industri besar pemerintah dan layanan tarif listrik khusus.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan pemerintah juga harus melakukan pengetatan terhadap siapa saja yang boleh menerima listrik dengan tarif subsidi. Pasalnya, ujar Mamit, subisidi dan kompensasi listrik masih banyak diterima oleh para pengusaha dan golongan industri.
"Jadi saya kira pelanggan yang non subsidi ini yang perlu disesuaikan. Baik itu dari golongan industri dan golongan rumah tangga mampu. Sementara tarif subisidi bagi pelanggan golongan tidak mampu ini ya pemerintah jangan diutak-atik. Gak usah dinaikkan," kata Mamit kepada Katadata.co.id, Rabu (18/5).
Mamit mencontohkan, golongan pelanggan rumah tangga 'mampu' yang memasang daya 2.200 VA idealnya mengalami penyesuaian tarif sebesar Rp 50-200 per kWh. "Kalau golongan industri wajib naik lah," sambung Mamit.
Adapun saat ini tarif keekonomian listrik antara Rp 1.400-1.500 per kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah. Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400-600 per kWh.
Sebelumnya pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian tarif listrik jika kemampuan ekonomi masyarakat telah membaik.
Sebab, jika tarif listrik tidak disesuaikan dalam jangka panjang dapat semakin membebani APBN dalam bentuk kompensasi kepada PLN. Apalagi tarif listrik belum pernah disesuaikan sejak 2017, padahal variabel pembentuknya telah mengalami kenaikkan.
"Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memang perlu disesuaikan. Hanya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan," kata Fahmy kepada Katadata.co.id, Selasa (17/5).
Oleh karena itu Fahmy mengusulkan penyesuaian tarif listrik secara progresif berdasarkan golongan. Untuk golongan pelanggan 900 Voltampere (VA) ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, kemudian naik 10% untuk golongan pelanggan di atas 900-2.200 VA menjadi Rp 1.589,17/kWh.
Untuk golongan di atas 2.200-6.600 VA tarif listrik bisa dinaikkan lagi 15% menjadi Rp 1.827,54/kWh, dan untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA naik lagi 20% menjadi Rp 2.193.05/kWh.
Menurut Fahmy, dengan prinsip tarif progresif, harga jual listrik PLN akan mencapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. "Namun, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," sambungnya.
Hingga saat ini pemerintah belum merealisasikan rencana kenaikan tarif listrik maupun harga Pertalite dan LPG 3 kg. Fahmy menilai langkah tersebut sangat tepat karena kenaikan harga energi akan memperburuk daya beli masyarakat.
"Walaupun pandemi Covid-19 sudah mereda, daya beli masyarakat belum benar-benar pulih dan belum siap menanggung beban kenaikan tarif komoditas energi," ujarnya.