Bharada E Tersangka, Polisi Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Rizky Alika
4 Agustus 2022, 09:19
irjen ferdy sambo, bharada e, brigadir j, baku tembak, polri, bareskrim polri, polisi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam.

Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini (4/8) pukul 10.00 WIB. Adapun, Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi.

Advertisement

“Pemeriksaan dijadwalkan besok (4/8) jam 10 ,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/8) seperti dikutip Antara.

Andi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk para ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik. Dari 42 saksi yang diperiksa, ada 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, dan ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Polri belum memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC sebagai saksi. “Sampai saat ini Ibu PC belum bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu. Tembak menembak itu telah menewaskan Brigadir J.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement