Bharada E Tersangka, Polisi Bakal Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini
Polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pun menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini (4/8) pukul 10.00 WIB. Adapun, Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus polisi tembak polisi.
“Pemeriksaan dijadwalkan besok (4/8) jam 10 ,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/8) seperti dikutip Antara.
Andi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk para ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik. Dari 42 saksi yang diperiksa, ada 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J, dan ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Polri belum memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC sebagai saksi. “Sampai saat ini Ibu PC belum bisa melakukan pemeriksaan,” ujar Andi.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu. Tembak menembak itu telah menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan, hasil pemeriksaan para saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik serta penyitaan barang bukti CCTV, uji balistik, maupun gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri. “Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.
Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo ialah pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian berdasarkan hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) ialah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.