Alasan Vale Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak Karya Menjadi IUPK

Happy Fajrian
14 September 2022, 16:39
vale indonesia, nikel, smelter, kontrak
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi tambang nikel.

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga kini belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang akan habis pada 2025 mendatang, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) .

Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengatakan perusahaan masih fokus pada pengerjaan dua proyek pabrik pengolahan atau smelter nikel yang terletak di Blok Bahadopi Sulawesi Tengah dan Blok Pomalaa Sulawesi Tenggara.

Advertisement

Walau belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, Febri menyebut perseroan aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Memang belum mengajukan karena pemikiran saat ini fokus pada pembangunan pabrik pengolahan bijih nikel," kata Febri saat ditemui wartawan di Hotel Park Hyatt Jakarta Pusat pada Selasa (13/9).

Tahun ini, Vale Indonesia bersama para mitra telah menyepakati kerjasama untuk membangun tiga unit smelter yang seluruhnya berada di Pulau Sulawesi.

Pada 25 April, Vale bersama dengan Zhejiang Huayou Cobalt Company telah menandatangani Perjanjian Kerangka Kerjasama untuk mengembangkan proyek peleburan dan pemurnian nikel di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, Vale mulai menggarap proyek Smelter Nikel di Blok Bahodopi yang memiliki nilai investasi mencapai US$ 2,1 miliar atau setara Rp 30,45 triliun.

Pembangunan Smelter yang berlokasi di Sulawesi Tengah ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap oleh Vale Indonesia serta perusahan patungan TISCO dan Shandong Xinhai Technology. Smelter ini diharap bisa beroperasi pada 2025 mendatang.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement