Arahan Jokowi Soal Kendaraan Listrik, PLN Tambah SPKLU & Home Charging

Muhamad Fajar Riyandanu
16 September 2022, 11:14
spklu, kendaraan listrik, pln
ANTARA FOTO/Agha Yuninda/wsj/tom.
Seorang pengemudi mengisi daya baterai mobil listriknya di SPKLU Gedung PLN Gambir, Jakarta, Rabu (13/0/2022).

PLN tengah mengoptimalkan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik dalam mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan PLN telah menyiapkan layanan pendukung home charging beserta instalasi charging kendaraan listrik di rumah pelanggan.

Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu diteken Presiden pada 13 September 2022. Ini juga sebagai upaya menekan impor BBM.

PLN telah berkolaborasi dengan produsen kendaraan listrik dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam penyediaan layanan home charging untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik. Perusaan setrum negara itu juga memberikan diskon pengisian daya sebesar 30% mulai dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Langkah tersebut merupakan upaya PLN untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik. Darmawan menyebut, pengisian kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah, seperti halnya pengisian daya handphone maupun laptop.

“PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah,“ kata Darmawan dalam keterangan pers pada Kamis (15/9).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...