Tarif Listrik Singapura Turun 1,4%, Masih Tertinggi di ASEAN
Perusahaan listrik dan gas milik negara Singapura, Singapore Power Limited (SP Group), menurunkan tarif listrik di negara itu untuk periode Oktober hingga Desember 2022 seiring dengan turunnya biaya pembangkitan listrik.
Mulai 1 Oktober hingga 31 Desember, tarif listrik, belum termasuk pajak barang dan jasa, turun rata-rata 1,4% atau sekitar 0,42 sen dolar Singapura per kWh, dibandingkan dengan kuartal III antara 1 Juli hingga 30 September.
“Penurunan ini karena biaya energi yang lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya,” kata SP Group melalui keterangannya, dikutip dari Channel News Asia pada Jumat (30/9).
Tarif listrik untuk rumah tangga akan turun dari 30,17 menjadi 29,74 sen per kWh, tidak termasuk pajak barang dan jasa, untuk kuartal yang berakhir 31 Desember. Ini artinya tagihan listrik bulanan rata-rata untuk flat empat kamar standar Housing and Development Board (HDB) turun sekitar S$ 1,55 belum termasuk pajak.
Pada kuartal III lalu, tarif listrik di Singapura naik rata-rata 8,1% terutama karena biaya energi yang lebih tinggi imbas kenaikan harga gas dan minyak global, yang diperburuk oleh konflik di Ukraina. SP Group meninjau tarif listrik setiap tiga bulan, berdasarkan pedoman dari Energy Market Authority (EMA).
Tarif listrik terdiri dari empat komponen, yakni biaya energi yang dibayarkan kepada perusahaan pembangkit, biaya jaringan dan biaya layanan penunjang pasar yang dibayarkan kepada SP Group, serta biaya administrasi pasar dan pengoperasian sistem tenaga listrik yang dibayarkan kepada perusahaan pasar energi dan operator sistem tenaga.
Komponen biaya energi disesuaikan setiap tiga bulan untuk mencerminkan perubahan biaya bahan bakar dan pembangkit listrik. Biaya bahan bakar adalah biaya impor gas alam, yang terikat dengan harga minyak dengan kontrak komersial.
Biaya pembangkitan terutama mencakup biaya pengoperasian pembangkit listrik, seperti biaya tenaga kerja dan pemeliharaan, serta biaya modal pembangkit.
Tarif Listrik Singapura Tertinggi di ASEAN
Meski mengalami penurunan, tarif listrik Singapura tetap menjadi yang tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara. Menurut data PLN per April 2022, tarif listrik Singapura jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai Rp 2.863 per kWh.
Adapun tarif listrik Singapura sebesar S$ 29,74 sen setara dengan Rp 3.165 per kWh dengan asumsi nilai tukar Rp 10.644 per dolar Singapura. Setelah Singapura, negara ASEAN dengan tarif listrik tertinggi berikutnya yaitu Filipina Rp 2.421 per kWh, lalu Thailand Rp 1.597 per kWh, Vietnam Rp 1.532 per kWh, lalu Indonesia dengan Rp 1.445 per kWh.
Konflik Rusia-Ukraina yang meletus sejak akhir Februari 2022 telah menyebabkan peningkatan harga-harga komoditas, termasuk minyak mentah, gas alam, dan batu bara, yang kemudian berdampak pula pada naiknya harga energi seperti listrik dan bensin.