Chevron dan SKK Migas Digugat atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Riau

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Desember 2022, 15:42
chevron, skk migas, blok rokan, pencemaran lingkungan, limbah b3
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022).

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dugaan pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Lewat nomor perkara 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr, mereka disebut membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari Blok Rokan ke area kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim hingga ladang dan kebun milik masyarakat sekitar.

Advertisement

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan pertama kali ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021 lalu.

Gugatan itu ditujukan untuk menegaskan tanggungan Chevron sebagai pihak pengelola WK Rokan yang belum menuntaskan kewajibannya dalam melakukan pemulihan pada 297 lokasi terdampak pencemaran lingkungan limbah B3.

Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi mengatakan pencemaran limbah itu terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Chevron dinilai abai dalam melaksanakan tanggung jawab pemulihan lingkungan dari aktivitas pengelolaan Blok Rokan sebelum alihkelola ke Pertamina pada 9 Agustus 2021.

"Menjelang peralihan pengelolan Blok Rokan dari Chevron ke PHR (Pertamina Hulu Rokan), masih ada 297 lokasi pencemaran yang belum dipulihkan oleh Chevron," kata Hengki saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (14/12).

Hengki mengatakan tindakan yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, khususnya pada Pasal 54-55 Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan bahwa siapa yang melakukan pencemaran, maka dia yang waijb melakukan pemulihan. Dalam kasus ini, ujar Hengki, Chevron menjadi pihak yang harus menyelesaikan perkara pencemaran lingkungan B3 tersebut.

Selain itu, kata Hengki, KLHK juga tak kunjung merilis hasil audit lingkungan terhadap Blok Rokan saat periode masa transisi pengelolaan dari Chevron ke PHR. Hal tersebut juga dirasa melanggar ketentuan dalam Pasal 50 UU 32 tahun 2009.

"Audit lingkungan itulah yang sebenarnya akan menetukan kerugian-kerugian dan kewajiban apa saja yang belum dilaksanakan dan apa harus dilaksanakan," ujar Hengki.

Adapun gugatan terhadap SKK Migas, KLHK dan Dinas LHK Provinsi Riau lantaran tiga pihak tersebut lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mengakibatkan Chevron tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan.

Hengki menjelaskan, dalam publikasi dan bukti surat pada sidang sebelumnya, SKK Migas telah menandatangani kesepakatan berupa head of agreement dengan Chevron yang berisi penugasan kepada PHR untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran yang dilakukan oleh Chevron.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement