Aset Hilir PLN akan Dikonsolidasikan ke PGE dalam Holding Panas Bumi

Image title
29 Juli 2021, 18:30
holding panas bumi, pln, pertamina, pge,
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pekerja mengisolasi "upstream" dan "downstream control valve rock muffler" pada pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) milik Pertamina Geothermal Energy (PGE) di Area Karaha, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020).

Kementerian ESDM mengungkapkan adanya opsi konsolidasi aset pembangkit listrik milik PLN ke Pertamina Geothermal Energy (PGE) pada rencana pembentukan holding panas bumi.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menilai konsolidasi panas bumi sangat penting untuk mendorong pemanfaatan panas bumi secara tertata.

"Terkait dengan proses konsolidasi, kita tahu ini inisiasi dari Kementerian BUMN. Kami melihat ada potensi keuntungan yang didapatkan Indonesia jika BUMN panas bumi dikonsolidasikan," ujar dia dalam diskusi secara virtual, Kamis (29/7).

Meski demikian, dalam mengkonsolidasikan aset panas bumi, semua pihak harus memperhatikan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Misalnya pada pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi yang melarang pengalihan aset panas bumi kepada badan usaha lain.

Namun pemegang izin panas bumi dapat mengalihkan kepemilikan sahamnya setelah selesai melakukan eksplorasi. Oleh karena itu, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah, berdasarkan hasil diskusi dengan tim konsultasi.

Salah satunya mengkonsolidasikan aset pembangkit listrik milik PLN yang berada di wilayah kerja panas bumi PGE kepada anak usaha Pertamina tersebut. Opsi pengkonsolidasian aset mengacu pada kondisi Pertamina Geothermal yang telah mengelola banyak wilayah kerja panas bumi di Indoensia.

Sementara PLN hanya berstatus sebagai pemilik pembangkit listrik yang hanya berkontrak pada uapnya saja. Ke depannya, PGE dan PLN diharapkan akan mengikat kontrak jual beli.

"Efeknya nanti karena selama ini PLN sebagai pemilik pembangkit hanya berkontrak dengan PGE hanya uap saja bukan listriknya, ke depan kalau sudah terjadi maka keduanya harus berkontrak jual-beli listrik," kata dia.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya memberikan sinyal kuat PGE akan memimpin holding perusahaan-perusahaan panas bumi pelat merah. Pemilihan ini demi menjawab tantangan dan kebutuhan pengembangan panas bumi yang cukup besar.

Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury mengatakan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi diharapkan dapat meningkat hingga dua kali lipat pada 2025 menjadi 2,5 gigawatt (GW) dari sebelumnya 1,2 gigawatt.

Untuk menjangkau target ini dibutuhkan pengembangan dari wilayah kerja panas bumi yang ada, baik itu eksplorasi maupun eksisting. Sehingga investasi dengan skala besar sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut.

"Kajian mengenai siapa yang menjadi induk holding dalam pengembangan panas bumi saat ini, yang berpotensi adalah PGE," kata Pahala dalam acara 'Indonesia Green Summit 2021' secara virtual, Senin (26/7).

Meski begitu, hal tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan beberapa pihak. Terutama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Gas & Geothermal selaku perusahaan pelat merah yang masuk dalam rencana penggabungan ini.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...