Tak Libatkan PLN, Pembahasan Permen PLTS Atap Menuai Kritik
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan Kementerian ESDM seharusnya melibatkan PLN dalam proses penyusunan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.
Bahkan proses pembuatan atau revisi Permen, setidaknya harus ada kesepahaman dengan berbagai Kementerian terlebih dahulu, termasuk dengan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala.
Apalagi dengan PLN sebagai pelaksana PLTS atap. Fahmi mengingatkan agar revisi Permen tersebut jangan sampai justru merugikan bagi PLN. "Wajar kalau terjadi ketidaksepaham pada setiap pembahasan. Pasalnya, ada conflict of interest pada setiap kementerian terkait, termasuk PLN," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (23/9).
Kementerian ESDM mempertimbangkan perubahan Permen untuk memperbesar bauran energi baru terbarukan dengan mendorong konsumen menggunakan PLTS atap, dan memicu industri komponennya. Sedangkan, PLN lebih mempertimbangkan biaya dan keuntungan dari perubahan Permen terkait PLTS Atap.
"Perbedaan prioritas itu mestinya dibahas sampai tuntas antara kementerian ESDM dengan PLN sebelum Permen terbit," ujarnya.
Perbedaan prioritas dalam penyusunan Permen sebenarnya bukan kali ini saja terjadi kata Fahmi. Misalnya, dalam proses penyusunan Permen mobil listrik, sempat juga terjadi perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif fiskal kepada investor mobil listrik.