Tak Libatkan PLN, Pembahasan Permen PLTS Atap Menuai Kritik

Image title
23 September 2021, 19:03
plts atap, pln, kementerian esdm
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan Kementerian ESDM seharusnya melibatkan PLN dalam proses penyusunan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.

Bahkan proses pembuatan atau revisi Permen, setidaknya harus ada kesepahaman dengan berbagai Kementerian terlebih dahulu, termasuk dengan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemui kendala.

Apalagi dengan PLN sebagai pelaksana PLTS atap. Fahmi mengingatkan agar revisi Permen tersebut jangan sampai justru merugikan bagi PLN. "Wajar kalau terjadi ketidaksepaham pada setiap pembahasan. Pasalnya, ada conflict of interest pada setiap kementerian terkait, termasuk PLN," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (23/9).

Kementerian ESDM mempertimbangkan perubahan Permen untuk memperbesar bauran energi baru terbarukan dengan mendorong konsumen menggunakan PLTS atap, dan memicu industri komponennya. Sedangkan, PLN lebih mempertimbangkan biaya dan keuntungan dari perubahan Permen terkait PLTS Atap.

"Perbedaan prioritas itu mestinya dibahas sampai tuntas antara kementerian ESDM dengan PLN sebelum Permen terbit," ujarnya.

Perbedaan prioritas dalam penyusunan Permen sebenarnya bukan kali ini saja terjadi kata Fahmi. Misalnya, dalam proses penyusunan Permen mobil listrik, sempat juga terjadi perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan terkait pemberian insentif fiskal kepada investor mobil listrik.

Untuk diketahui, Permen ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia sebenarnya sudah terbit. Namun, rupanya masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasinya.

Aturan ini sendiri diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Beleid ini ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya mengatakan semua proses dalam penyusunan permen ini telah diikuti sesuai prosedur. Namun di dalam tahapan berikutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Di dalam tahapannya pada saat kami proses permen ini ada perpres yang mengharuskan izin ke Presiden. Untuk permen PLTS atap ini itu ada dispute," kata Dadan dalam diskusi secara virtual, Senin (20/9).

Adapun saat ini Kementerian ESDM terus menjalin komunikasi dengan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan tersebut. Dadan mengklaim proses yang dilakukan oleh Kementerian ESDM telah sesuai. "Proses sudah formal, sekarang ada pertanyaan (dari) Setkab kami selesaikan," katanya.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...