Permen PLTS Atap Terbit, ESDM Sebut Implementasinya Masih Bermasalah

Image title
20 September 2021, 17:56
plts atap, permen plts atap,
Danone Indonesia
PLTS Atap berkapasitas 2,9 megawatt peak (MWp) di Pabrik Danone-Aqua, Klaten, Jawa Tengah.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia akhirnya terbit. Meski demikian, masih terdapat ketidaksesuaian dalam implementasinya.

Aturan ini sendiri diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Beleid ini ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan semua proses dalam penyusunan permen ini telah diikuti sesuai prosedur. Namun di dalam tahapan berikutnya, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

"Di dalam tahapannya pada saat kami proses permen ini ada perpres yang mengharuskan izin ke Presiden. Untuk permen PLTS atap ini itu ada dispute," kata Dadan dalam diskusi secara virtual, Senin (20/9).

Adapun saat ini Kementerian ESDM terus menjalin komunikasi dengan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan tersebut. Dadan mengklaim proses yang dilakukan oleh Kementerian ESDM telah sesuai. "Proses sudah formal, sekarang ada pertanyaan (dari) Setkab kami selesaikan," katanya.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai jika suatu aturan di Indonesia telah dirilis, maka beleid tersebut seharusnya sudah berlaku. Namun ia menyadari banyak pro-kontra mengenai penerbitan aturan ini, apalagi disampaikan juga bahwa terdapat perpres mengenai izin presiden.

"Kami apresiasi langkah Kementerian ESDM yang tidak gegabah. Seharusnya tidak ada masalah karena sudah diterbitkan sebagai berita negara. Karena mungkin ada sifatnya prosedural saja kan sudah dirapatkan Setneg tidak ada permasalahan," katanya.

Pemerintah menyebut revisi aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap guna menjawab kebutuhan industri akan pasokan listrik dari energi baru terbarukan (EBT). Pasalnya, banyak perusahaan global yang mulai memperhatikan penggunaan listrik bersih untuk operasionalnya.

Permen ESDM tentang Pemanfaatan PLTS Atap dimaksudkan untuk memperbaiki pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019.

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam beleid baru ini diantaranya, perhitungan ekspor dan impor energi listrik pengguna PLTS atap, pada pasal 6, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100%. Di aturan sebelumnya ketentuan ini hanya sebesar 65%. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...