PLN Kini Bisa Terbitkan Sertifikasi SNI untuk SPKLU

Image title
28 Oktober 2021, 12:31
pln, spklu, kendaraan listrik
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Pengemudi taksi mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Selasa (3/11/2020).

PLN Pusat Sertifikasi (Pusertif) menjadi lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bisa memberikan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Adapun capaian ini diharapkan dapat mengakselerasi terciptanya ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

PLN Pusertif memiliki kewenangan dalam memberikan sertifikasi SPKLU, setelah meraih sertifikat akreditasi perluasan lingkup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, PLN harus mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satunya dengan menyediakan infrastruktur pengisian listrik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Saya mewakili jajaran direksi bangga kepada PLN Pusertif yang berhasil menjadi lembaga pertama yang meraih akreditasi dari BSN," ujar Bob dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah merumuskan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait SPKLU dan baterai yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission (IEC)/International Organization for Standardization (ISO).

Dengan terbitnya SNI ini, maka setiap SPKLU yang terpasang harus terlebih dahulu dilakukan sertifikasi. Dengan akreditasi tersebut, maka PLN Pusertif sebagai salah satu unit yang ditugaskan untuk menjalankan kegiatan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan di PLN, dapat melakukan sertifikasi produk (SPM/SNI) SPKLU.

Langkah ini diharapkan dapat menunjang percepatan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB. PLN berharap dengan diserahkannya akreditasi perluasan lingkup SPKLU dari BSN ke PLN pusertif, maka percepatan sertifikasi produk SPKLU dapat dilakukan secara mandiri.

Selain itu mampu merangsang para industriawan lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pembuatan produk SPKLU yang berbasis bahan baku lokal dan dengan mutu yang terjamin sesuai SNI.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...