Permen PLTS Atap Macet di Kemenkeu, AESI Pertanyakan Sikap Sri Mulyani
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendorong agar Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia dapat segera jalan. Pasalnya, aturan ini sudah dinantikan oleh para pengguna PLTS atap di Indonesia.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa menilai aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap sangat penting untuk segera dijalankan. Dia menilai penundaan implementasi aturan yang telah diundangkan pada 20 Agustus karena tertahan di Kementerian Keuangan akan menciptakan ketidakpastian di kalangan Investor.
"Investor melihat pemerintah Jokowi tidak serius mendukung energi terbarukan, sebab tak kunjung mengesahkan karena masih menunggu hasil hitung-hitungan dari Menteri Keuangan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (11/11).
Dengan kondisi tersebut, dia menilai jika Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti tidak mempunyai sense of urgency dan kurang berpihak pada energi baru terbarukan (EBT), kecuali, pada sektor panas bumi.
Hal ini lantaran pengembangan energi terbarukan selalu terbentur oleh risiko fiskal pada PLN. Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo menegur langsung Menteri Keuangan atas persoalan ini.
"Karena memperlambat upaya transisi energi yang telah menjadi komitmen Presiden dan pencapaian 23% bauran ET di 2025," katanya. Simak target pengembangan PLTS atap di Indonesia pada databoks berikut:
Sementara, hingga berita ini tayang Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo tak membalas pesan yang dikirimkan oleh Katadata.co.id.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya sebelumnya mengatakan permen itu statusnya saat ini masih menunggu tanggapan dari Kementerian Keuangan, terutama atas dampak PLTS Atap terhadap APBN.
"Statusnya adalah menunggu tanggapan dari Kemenkeu atas dampak PLTS atap terhadap APBN sebelum diambil keputusan lebih lanjut," kata dia.