Perdagangan Karbon Sebaiknya di Dalam Negeri Dahulu, Mengapa?

Image title
19 November 2021, 17:29
Perdagangan karbon, emisi karbon, emisi gas rumah kaca, carbon pricing
123RF.com/Elnur Amikishiyev
Ilustrasi perdagangan karbon.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong agar perdagangan karbon, yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, dapat dilakukan di dalam negeri terlebih dahulu.

Ketua METI Surya Darma mengatakan bahwa NEK atau carbon pricing diharapkan mendukung instrumen lain seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi lahan atau transisi teknologi untuk mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).

"Perlu diantisipasi agar perdagangan karbon ini dilakukan dengan institusi di dalam negeri. Hal ini supaya perhitungan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia.," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (19/11).

Sebab, lanjutnya, jika dilakukan dengan institusi lain di luar negeri, maka tidak bisa diklaim sebagai kontribusi Indonesia. Hal ini akan merugikan pencapaian target penurunan emisi karbon atau gas rumah kaca (GRK) Indonesia.

Ini menjadi tantangan lain dalam regulasi pasar karbon. Selain membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim, tetapi juga berpotensi tidak berkontribusi pada penurunan emisi GRK Indonesia.

Menurut Surya, saat ini penggalangan dana yang bisa dihasilkan dari carbon pricing dapat mencapai lebih dari US$ 50 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk investasi hijau sebagaimana dikumpulkan oleh Bank Dunia.

Di lain pihak juga ada pajak karbon bagi orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Hal ini tentunya akan saling mempengaruhi bagi kegiatan ekonomi.

Karena itu, dia menilai ketentuan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu disimak dan advokasi dengan baik.

Ini penting agar pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dan tidak mempengaruhi bidang ekonomi secara keseluruhan. Sehingga penerimaan dari instrumen pajak ini dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim yang bermanfaat untuk masa depan bumi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...