Setelah PLTU, Pajak Karbon akan Sasar Sektor Transportasi Mulai 2025

Image title
16 Februari 2022, 12:43
pajak karbon, sektor transportasi, emisi karbon, perdagangan karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon.

Pemerintah akan mengenakan pajak karbon untuk sektor transportasi, bangunan, dan sektor berbasis lahan pada 2025. Ini setelah pajak karbon dipastikan akan berlaku secara bertahap mulai April tahun ini pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah telah merancang peta jalan mengenai pengenaan pajak karbon. Pajak ini sendiri akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024.

"Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan," kata dia dalam Webinar Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, Rabu (16/2).

Meski demikian, dia membeberkan bahwa setiap sektor bebas untuk memilih instrumen pajak karbon. Misalnya, untuk sektor berbasis lahan yang lebih memilih pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan instrumen perdagangan karbon.

Atau untuk sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon. Maka pemerintah akan mempersilakan.

"Pada intinya ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Ini yang akan jadi rezim baru dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Ini adalah era baru karena kita mencoba untuk meningkatkan kinerja pencapaian target emisi 2030," katanya.

Joko menegaskan pengenaan pajak karbon ini bukan semata mata terfokus pada upaya pemerintah mendulang pendapatan. Namun lebih dari itu, yakni agar pengembangan EBT di tanah air didorong lebih kokoh.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...