Pemerintah Pungut Pajak Karbon Bukan untuk Tambal Penerimaan Negara

Agustiyanti
29 November 2021, 16:52
pajak karbon, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Ilusrtasi. Pada tahap awal, pajak karbon akan diimplementasikan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

Pemerintah menetapkan pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menekankan pajak karbon tidak diarahkan untuk mendapatkan penerimaan negara. 

“Pajak Karbon ini untuk mendukung pasar karbon. Jadi dengan demikian, tidak ada target penerimaan dari pemerintah,” ujar Febrio dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (29/11). 

Pada tahap awal, pajak karbon akan diimplementasikan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU. Penerimaan dari instrument ini, menurut Febrio, kemungkinan tak akan signifikan terhadap penerimaan negara. 

Ia menjelaskan, pemerintah tak mengenakan pajak atas seluruh emisi yang dikeluarkan PLTU. Ada cap atau batas yang ditetapkan pemerintah dan pasar perdagangan karbon yang tengah diciptakan pemerintah. Adapun implementasi pajak karbon akan diselaraskan dengan mekanisme perdagangan karbon. 

Menurut Febrio, entitas yang mengeluarkan emisi karbon di atas cap atau batas dapat membeli jin dari entitas  yang mengeluarkan emisi karbon di bawah cap dengan membeli seritifikat penurunan emisi. Namun jika enititas tersebut masih memiliki kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan dari batas pemerintah dan sertifikat penurunan emisi yang dimiliki, maka entias tersebut wajib membayarkan pajak karbon. 

“Jika diterapkan April 2022 dengan simulasi yang dilakukan Kementerian ESDM, itu ada sekitar kelebihan 1 juta ton. Dengan pajak karbon minimal Rp 30 per kg, maka hanya diperoleh sekitar Rp 30 miliar,” kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...