Pemerintah Disarankan Beri Insentif Kepada Industri Pengguna PLTS Atap
Pemerintah disarankan agar memperluas pemberian insentifuntuk menggenjot pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia. Hal ini termasuk memberikan insentif kepada pelaku usaha yang memasang pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tersebut di lingkungan operasionalnya.
Beberapa model insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan pajak, kemudahan dalam akses kredit bank, pengurangan nilai pajak penghasilan hingga pemberian bunga pinjaman yang rendah.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan insentif tersebut hanya untuk produsen listrik dari energi terbarukan, tidak berlaku bagi pengguna atau pelaku usaha yang memasang PLTS.
“(Padahal) sejumlah perusahaan besar seperti Danone, Coca-cola, Mitsubihsi, hingga Indo Liberty Textile di tahun ini berencana memasang PLTS atap. Namun insentif tersebut hanya bisa diklaim oleh para produsen listrik dari energi terbarukan,“ ujarnya, Selasa (19/4).
Sementara itu sejumlah rencana proyek PLTS skala besar dengan total 2,7 gigawatt (GW) membutuhkan investasi sebesar US$ 3 miliar atau sekitar Rp 43 triliun.
Fabby menilai untuk memobilisasi investasi ini, diperlukan ekosistem yang menarik dan mendukung, termasuk kebijakan dan regulasi yang baik, implementasi komprehensif peraturan yang sudah ada, dan dukungan untuk mendorong pengembangan rantai pasok industri PLTS di Indonesia.
“Kalau insentif fiskal itu untuk produsen. Misal kalau saya bangun PLTA itu saya bisa minta (insentif). Atau bangun PLTS skala besar, saya bisa minta insentif fiskal dari pemerintah, seperti bea masuk, pajak saya itu bisa dikurangi. Bisa juga mengurangi pajak bumi dan bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Namun yang terjadi saat ini bukannya mendapat insentif, industri dan pihak swasta malah kesulitan dalam memasang PLTS atap.
Adapun insentif yang tersedia saat ini bagi end user atau pengguna PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Artinya, PLTS atap harus lebih dulu terpasang sebelum mendapatkan insentif.
“Artinya insentif akan diberikan ke pelanggan kalau sudah memasang PLTS atap,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam acara peluncuran insentif secara virtual, Kamis (10/2).
Insentif ini merupakan kerja sama Kementerian ESDM dengan UNDP yang berasal dari dana hibah sustainable energy funds (SEF). Tak disebutkan nilai insentif yang disiapkan. Namun insentif ini akan diberikan terbatas kepada sekitar 1.300 pelanggan PLN dari golongan rumah tangga, bisnis, industri terutama UMKM, dan sosial.
Dari pemberian insentif ini ditargetkan tambahan kapasitas terpasang PLTS atap sebesar 5 megawatt peak (MWp). Namun pemasang PLTS atap harus mengajukan permohonan insentif dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Kemudian pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.