BNI Sekuritas Keberatan Dihukum BEI Rp 250 Juta
PT BNI Sekuritas mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan surat keberatan atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 250 juta. Dalam surat pengumuman BEI, pihak bursa menilai BNI Sekuritas telah menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.
"BNI Sekuritas telah mengajukan surat keberatan atas sanksi tersebut kepada Bursa Efek Indonesia sebagai langkah yang dapat ditempuh sesuai Peraturan Bursa No III-F," tulis holding statement BNI Sekuritas yang diterima Katadata.co.id, Kamis (8/8).
Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BEI, besaran denda yang dijatuhkan kepada BNI Sekuritas diformulasikan dari besaran transaksi harian yang dilakukan oleh BNI Sekuritas.
BNI Sekuritas mengakui ketidakakuratan perhitungan MKBD disebabkan oleh perbedaan pandangan antara anak perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tersebut dengan aturan pasar modal yang berlaku terkait setoran modal yang baru saja dilakukan oleh pemegang saham.
(Baca: Salah Laporkan Modal, BNI Sekuritas Disanksi BEI Denda Rp 250 Juta)
MKBD merupakan ukuran kecukupan modal bagi perusahaan sekuritas untuk beroperasi. Semakin besar MKBD maka semakin baik karena artinya perusahaan memiliki kemampuan operasional atau transaksi yang besar.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, ketidakakuratan tersebut karena kesalahan manusia (human error) saja sehingga adanya kesalahan pembukuan. Sehingga, Inarno memastikan bahwa BNI Sekuritas tidak bermasalah dengan likuiditasnya.
"Bukan masalah likuiditas kok dan sudah solved, sudah diklarifikasi oleh pihak direksi BNI Sekuritas," kata Inarno kepada Katadata.co.id.
Ketidakakuratan yang dimaksud Inarno lantaran BNI Sekuritas membukukan tidak sesuai dengan ketentuan penyajian MKBD. Ketentuan kesesuaiannya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dan tidak sesuai dengan Surat Edaran SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.
(Baca: Pasca Jatuhkan Sanksi, BEI Pastikan Likuditas BNI Sekuritas Aman)
Pihak Bursa memastikan, BNI Sekuritas bukan tidak sesuai secara keseluruhan, namun terdapat akun yang disajikan tidak sesuai dengan ketentuan saja. Inarno memastikan likuditas BNI Sekuritas masih aman karena nilai MKBD terakhir yang tercatat berdasarkan profil perusahaan anggota bursa (AB) di situs BEI sebesar Rp 288,33 miliar.
Dalam POJK Nomor V.D.5 dijelaskan, bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagang efek, diwajibkan memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp 25 miliar yang merupakan selisih antara total aset lancar dengan total kewajiban.
"Kalau BNI Sekuritas (nilai MKBD) aman banget," kata Inarno. "Saya pastikan, bukan salah karena likuiditas tapi pembukuan saja," ujarnya menambahkan.
BEI mengumumkan sanksi terhadap BNI Sekuritas melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo. Dalam surat dijelaskan, sanksi dijatuhkan karena penyajian laporan MKBD yang tidak akurat berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan BEI.
(Baca: BEI Luncurkan Dua Indeks Baru, Sektor Finansial Memimpin Bobot Saham)