Korban Banjir Gugat Anies Baswedan, Begini Prosedur Class Action

Hari Widowati
9 Januari 2020, 07:30
class actions, banjir, apa itu class action, Anies Baswedan digugat, banjir Jakarta 2020
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ratusan warga Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class actions) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat banjir yang melanda tempat tinggal mereka.

Ratusan korban banjir mendaftarkan diri untuk mengajukan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 1 triliun.

Ketua Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis, mengatakan pihaknya menerima kuasa dari 200 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan class action tersebut. "Tapi kami belum verifikasi datanya, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Diarson kepada Suara.com, Senin (6/1).

Data-data yang diverifikasi termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, nilai kerugian, dan bukti-bukti lainnya. Tim Advokasi masih membuka pendaftaran gugatan class action bagi korban banjir Jakarta hingga Kamis (9/1). Setelah itu, gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, pengacara senior Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengajak LBH Jakarta mengajukan gugatan class action atas banjir di Jakarta. "LBH cepat ajukan gugatan class action. Kejadian banjir di Jakarta itu sudah mirip dengan gugatan masyarakat di negara-negara barat," ujarnya, Sabtu (4/1) lalu.

Anies enggan berkomentar mengenai gugatan tersebut. "Itu nanti saja," kata Anies seperti dikutip Tempo.co, usai mengikuti rapat penanggulangan banjir di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Selasa (7/1).

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Juani Yusuf mengatakan, Pemprov DKI sudah mengantisipasi gugatan tersebut. "Itu nanti Biro Hukum yang menjawab," ujarnya.

(Baca: Jokowi akan Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor)

Definisi dan Landasan Hukum Class Action

Ramai-ramai gugatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arti class actions (gugatan perwakilan kelompok). Menurut "Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Actions)" yang ditulis oleh Mas Achmad Santosa, Amanda Cornwall, Sulaiman N. Sembiring, dan Boedhi Wijardjo, class actions adalah gugatan perwakilan (kelompok) yang merupakan prosedur beracara dalam perkara perdata.

Gugatan ini memberi hak prosedural terhadap satu atau sejumlah orang untuk bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan para penggugat itu sendiri, sekaligus kepentingan ratusan, ribuan bahkan jutaan orang lain yang mengalami penderitaan atau kerugian yang sama. Penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representative) sedangkan orang banyak yang diwakilinya disebut sebagai class members.

Gugatan perwakilan kelompok ini dilakukan karena pengajuan tuntutan hukum seringkali dianggap rumit bagi individu. Proses peradilan dan kemungkinan banding dari pihak tergugat bisa membuat proses peradilan lebih lama. Alhasil, dengan gugatan perwakilan kelompok, prosesnya diharapkan lebih sederhana dibandingkan mengajukan gugatan secara terpisah.

(Baca: Tunggu Anies Bebaskan Lahan, PUPR: Sodetan Ciliwung Rampung 6 Bulan)

Landasan hukum class action di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 37. Ada tiga hal yang diatur dalam pasal tersebut, yakni hak mengajukan gugatan secara perwakilan, hak masyarakat mengajukan laporan mengenai permasalahan lingkungan hidup yang merugikan diri mereka, dan representative standing bagi instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk bertindak mengatasnamakan masyarakat.

Landasan lainnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 10 jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen. Aturan turunannya ada pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...