Korban Banjir Gugat Anies Baswedan, Begini Prosedur Class Action

Hari Widowati
9 Januari 2020, 07:30
class actions, banjir, apa itu class action, Anies Baswedan digugat, banjir Jakarta 2020
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ratusan warga Jakarta akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class actions) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat banjir yang melanda tempat tinggal mereka.

(Baca: Korban Banjir Jakarta dan Sekitarnya Bertambah Jadi 53 Orang)

Banjir Jakarta
Banjir Jakarta (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Syarat dan Prosedur Class Action

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan class actions? Seperti dilansir oleh smartlegal.id, ada beberapa persyaratan dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok.
1. Syarat jumlah penggugat minimal sepuluh orang (numerosity)
Gugatan perwakilan kelompok diajukan karena menyangkut kepentingan banyak orang sehingga jumlah penggugat minimal sepuluh orang untuk membuat proses gugatan lebih efisien.

2. Persyaratan fakta-fakta yang sama (commonality)
Perwakilan maupun anggota kelas yang diwakili harus memiliki kesamaan dasar hukum (question of law) dan kesamaan fakta (question of fact) yang bersifat substantial. Misalnya, dalam kasus banjir yang terjadi di Jakarta harus dipastikan penyebabnya berasal dari sumber yang sama, waktu yang sama dan perbuatan pihak tergugat di lokasi yang sama.

3. Syarat berikutnya adalah kesamaan jenis tuntutan (typicality)
Para penggugat dan anggota kelas yang diwakili harus memiliki tuntutan yang sama. Dalam persyaratan ini, harus ada keseragaman dalam jenis tuntutan, misalnya tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir, kerugian harta benda, maupun hilangnya nyawa.

4. Kelayakan perwakilan (adequacy of representation)
Dalam gugatan perwakilan kelompok, pihak yang menjadi perwakilan kelas harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menentukan layak atau tidaknya gugatan tersebut diajukan ke pengadilan. Syarat yang dimaksud adalah kesamaan fakta atau dasar hukum dengan kelompok yang diwakili, bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berintegritas dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Selain itu, berkomitmen memperjuangkan hak-hak kelompok yang diwakilinya, mendahulukan kepentingan kelompok di atas kepentingan pribadi, serta bersedia menanggung biaya yang dibutuhkan selama proses gugatan dan peradilan.

5. Mengajukan tuntutan atau petitum mengenai ganti rugi harus dijelaskan secara rinci. Petitum memuat usulan tentang mekanisme pendistribusian ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok, termasuk pembentukan tim yang membantu kelancaran distribusi ganti rugi.

(Baca: Naturalisasi Diklaim Satu-satunya Cara Bebaskan Jakarta dari Banjir)

BANJIR JAKARTA
BANJIR JAKARTA (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Bagaimana prosedur gugatan perwakilan kelompok? Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 pasal 5 disebutkan prosedurnya sebagai berikut.

1. Setelah surat gugatan masuk dan proses persidangan dimulai, hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok
2. Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan
3. Sah atau tidaknya gugatan tersebut akan ditetapkan dengan penetapan pengadilan
4. Jika hakim memutuskan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk mendapat persetujuan hakim
5. Jika hakim menyatakan tata cara gugatan perwakilan kelompok tidak sah, pemeriksaan gugatan dihentikan dengan putusan hakim

Sementara itu, dalam pasal 6 disebutkan bahwa hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun pemeriksaan perkara.

(Baca: Kedutaan AS Ingatkan Potensi Hujan Besar dan Badai di Jakarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...