Bisnis Mana di Dunia yang Tanpa Cost Recovery?

Maria Yuniar Ardhiati
9 Agustus 2016, 14:43
No image
Donang Wahyu | Katadata

Jadi, sebenarnya cost recovery itu tidak masalah?

Cost recovery itu tidak apa-apa. Yang menjadi masalah itu kan karena yang mengurusnya adalah orang lain. Itu sebenarnya cost perusahaan, yang kemudian kami minta ganti. Sekarang kenapa waktu orang minta ganti malah ribut? Kan ibaratnya kami memberi talangan. Bukan berarti pemerintah menggantinya dalam bentuk uang. Tidak ada yang seperti itu. Namun, dipotong dari bagian pemerintah dalam bentuk minyak.

Jadi, kalau pemerintah seharusnya mendapatkan 100 barel, karena ada cost, jadi mereka dapat 90 barel saja untuk mengganti biaya. Jadi tidak ada cash di situ. Kembali lagi. Bagi perusahaan minyak, cuma ada dua pendapatan dan semuanya dalam bentuk barel. Pertama, cost oil barrel. Kedua, profit oil barrel.

Dengan pemahaman yang bergeser soal cost recovery, apakah sebaiknya konsep ini ditiadakan dan diganti dengan konsep yang baru? Atau malah harus dipertahankan untuk menarik minat industri migas?

Kalau dikembalikan seperti sebelumnya itu kan seperti bisnis biasa. Setiap bisnis yang mendatangkan revenue, pasti ada cost-nya. Ya sudah, berapa pajak korporat itu? Dua puluh persen? Oke! Nah, supaya pemerintah dapat lebih tinggi, ada additional tax. Itu yang disebut sebagai royalti. Jadi, konsep di dunia itu ada tax dan royalty. Selain itu, ada konsep production sharing. Itu sebetulnya sama.

Ada negara-negara yang menganut production sharing karena dianggap lebih menguntungkan. Namun ada negara yang menggunakan konsep tax and royalty. Kita tinggal pilih. Tax and royalty sudah terjadi di batu bara. Apakah kita akan begitu? Jawabannya, kami ini kan kontrak. Pada masa kontrak berlaku tax and royalty atau production sharing. Kalau dia tax and royalty, akan dipertanyakan di mana pemerintah menguasai bumi dan tanahnya itu.

Apakah kemudian itu jadi milik perusahaan karena konsesi?

Iya, tapi tidak langsung seperti itu. Undang-Undang kita menyebut sumber daya milik rakyat, tapi dikuasai dan dikelola oleh pemerintah. Dalam mengelola ini, pemerintah memiliki dua cara, bisa mengelola sendiri atau menunjuk orang lain. Jika menunjuk orang lain, maka orang lain ini dikuasai oleh pemerintah. Nah pertanyaannya, SKK Migas itu sekarang mengawasi atau tidak?

Halaman:
Maria Yuniar Ardhiati
Maria Yuniar Ardhiati

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...