Strategi Pantik Sektor Properti yang Dihantui Retained Earning Minus

Hellington
Oleh Hellington
1 November 2023, 10:14
Hellington
Katadata/Bintan Insani

Beberapa perusahaan properti yang membukukan saldo laba negatif per 30 September 2023 antara lain: DFAM sebesar Rp 50,7 miliar; PSKT sebesar Rp 316,7 miliar; JGLE sebesar Rp 732,5 miliar; MINA sebesar Rp 27,5 miliar; dan SOTS sebesar Rp 95,6 miliar.

Pembukuan saldo laba negatif, disertai dengan beban keuangan yang besar di tengah minimnya pendapatan, akan memberikan tekanan finansial yang sangat berat bagi perusahaan. Dalam kondisi ini, perusahaan melakukan beragam cara untuk mengurangi beban, mulai dari pelepasan aset, restrukturisasi pinjaman, hingga restrukturisasi permodalan.

Ruang Perbaikan yang Diakomodir OJK

Upaya perbaikan kondisi keuangan telah difasilitasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Aturan ini memudahkan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan. Sebab, perseroan tidak wajib memberikan HMETD kepada pemegang sahamnya.

Ada pula Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

SE tersebut mengatur kondisi keuangan perseroan yang dapat menambah modal tanpa memberikan HMETD. Kondisi yang diatur sebagai berikut:
Pertama, memiliki rasio lancar yang dihitung dari aset lancar dibagi dengan liabilitas jangka pendek, kurang dari 110%;
Kedua, mempunyai liabilitas melebihi 70% dari aset;
Ketiga, mengalami penurunan pendapatan berdasarkan perbandingan kinerja tahun lalu;

Fasilitas lainnya, transaksi perusahaan terbuka selain bank yang memiliki modal kerja bersih dan ekuitas dalam posisi negatif, yang nilainya material, tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Ini sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berbagai fasilitas ini dapat meringankan perusahaan terbuka untuk melakukan peningkatan modal dan melakukan transaksi material. Sebab itu, manajemen harus bijaksana dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.

Berkaca dari merosotnya kinerja perusahaan properti yang berulang sejak krisis ekonomi 1998, perlu dilakukan:

Pertama, kepiawaian manajemen dalam menjalankan rencana bisnis dan strategi implementasi, termasuk kemampuan beradaptasi dalam berbagai skenario (best scenario/worst scenario).

Kedua, pengelolaan risiko keuangan dan operasional harus menjadi prioritas manajemen, melalui pengungkapan memadai dalam laporan tahunan. Manajemen juga perlu melakukan update kinerja perusahaan melalui public expose berkala supaya para pemegang saham mendapatkan informasi terkini yang bermanfaat dalam keputusan investasinya.

Ketiga, penguatan pengawasan yang dilakukan OJK agar dapat menangkal praktek tata kelola yang keliru. Untuk itu upaya preventif dan korektif harus dilakukan sehingga OJK mampu melindungi kepentingan investor dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, perlu dibuat kesepakatan ihwal perusahaan properti sebagai perusahaan padat modal. Sehingga, pinjaman tidak boleh melebihi kemampuan bayar.

Regulator pasar modal tentunya tidak akan membiarkan perusahaan terbuka gagal merealisasikan harapan para pemegang saham publik, yang mengakibatkan kerugian dan keputusasaan dalam berinvestasi di pasar modal.

Yuk, perusahaan terbuka dan OJK kalian bisa!


(Disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat institusi tempat penulis bekerja)

Halaman:
Hellington
Hellington
Analis Anggaran Madya, Direktorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
Editor: Dini Pramita

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...