Risiko Mandatori Biodiesel B50 di Era Volatilitas Harga Minyak
Indonesia sedang berada di persimpangan jalan kebijakan energi yang sangat menentukan. Akhir Desember lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penghentian impor solar mulai bulan April 2026. Penghentian tersebut dibarengi dengan dinaikkannya persentase mandatori biodiesel, yaitu meningkatkan kadar campuran bahan bakar minyak kelapa sawit dari 40% (B40) menjadi 50% (B50) ke dalam minyak solar fosil.
Mandatori biodiesel B50 tak lagi sekadar wacana, melainkan target prioritas yang dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada semester II-2026. Namun, langkah ini diambil pada saat dinamika pasar global menunjukkan penurunan harga minyak solar fosil. Dari sini, muncul dilema: Apakah ambisi pemerintah mencapai kedaulatan energi dengan memaksakan mandatori biodiesel B50 yang berbiaya mahal dan disubsidi?
Kedaulatan Energi sebagai Amanat Konstitusi
Secara hukum, kebijakan mandatori biodiesel B50 berakar pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mandatori ini diterjemahkan lebih spesifik melalui UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menekankan pentingnya kemandirian energi dan pengurangan ketergantungan pada sumber energi impor.
Dalam kacamata hukum ketatanegaraan, “Kedaulatan Energi” bukan sekadar jargon politik, melainkan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi warga negaranya tanpa disandera oleh geopolitik global. Berdasarkan data Kementerian ESDM dan BPS hingga akhir 2025, Indonesia mengimpor sekitar 80 ribu-90 ribu barel minyak solar fosil per hari. Dengan menerapkan mandatori biodiesel B50, Indonesia secara hukum berupaya melakukan “substitusi impor” yang secara otomatis memperkuat posisi neraca pembayaran dan cadangan devisa.
Namun, ketika harga minyak bumi dunia turun, rasio manfaat-biaya (cost-benefit ratio) dari kebijakan ini berubah. Secara hukum ekonomi, negara dihadapkan pada pertanyaan: Apakah pemaksaan penggunaan bahan bakar berbasis nabati yaitu minyak sawit untuk biodiesel yang lebih mahal melalui regulasi mandatori melanggar prinsip efisiensi ekonomi yang juga diatur dalam hukum pembangunan?
Dilema BPDPKS
Salah satu pilar utama keberlangsungan mandatori biodiesel B50 adalah mekanisme pembiayaan selisih harga antara Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dan HIP Minyak Solar. Mekanisme ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Secara hukum, Dana Pungutan Ekspor (DPE) kelapa sawit adalah “dana titipan” dari industri sawit untuk pengembangan sektor tersebut. Namun, ketika harga solar fosil turun drastis, selisih harga (spread) dengan biodiesel semakin melebar. Hal ini memaksa BPDPKS mengeluarkan dana subsidi yang lebih besar.
Dilema hukum muncul ketika dana BPDPKS tidak lagi mencukupi untuk menutup selisih tersebut. Jika pemerintah dipaksa menaikkan DPE melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk menambah kas subsidi, maka daya saing ekspor sawit Indonesia akan melemah. Secara hukum administratif, kebijakan ini berpotensi digugat oleh para pelaku usaha karena dianggap memberatkan satu sektor (hulu sawit) demi kepentingan sektor lain (energi), tanpa adanya kepastian manfaat ekonomi yang seimbang.
Standar Teknis dan Perlindungan Konsumen Biodiesel
Aspek hukum lain yang sering terabaikan adalah perlindungan konsumen bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap produsen (dalam hal ini penyedia BBM) wajib menjamin kualitas barang sesuai standar yang berlaku. Peningkatan campuran FAME (Fatty Acid Methyl Ester), yang merupakan turunan dari CPO yang menjadi bahan baku biodiesel B50 membutuhkan revisi standar mutu (spesifikasi) yang diatur oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Yang menjadi masalah adalah peningkatan kadar FAME hingga 50% secara teknis berpotensi meningkatkan risiko korosif, penyumbatan filter, dan peningkatan viskositas pada mesin diesel kendaraan yang ada di Indonesia saat ini. Jika pemerintah tetap mengeluarkan regulasi mandatori biodiesel B50 sebelum teknologi mesin diesel kendaraan di Indonesia siap secara masif, maka negara secara tidak langsung telah menciptakan kondisi di mana konsumen seperti “dipaksa” mengonsumsi produk bahan bakar kendaraan yang berpotensi merusak mesin mereka.
Tanpa adanya standarisasi teknologi mesin yang mampu memitigasi sifat korosif dan higroskopis FAME, regulasi biodiesel B50 berisiko memindahkan beban biaya energi nasional (penghematan devisa negara) menjadi biaya pemeliharaan pribadi (private maintenance cost) yang tidak terduga bagi masyarakat penggunanya.
Kemudian, diperlukan juga harmonisasi sosialisasi Peraturan Menteri ESDM tentang mandatori biodiesel dengan standar industri otomotif. Tanpa adanya kepastian hukum berupa masa transisi dengan waktu yang relatif singkat atau dukungan teknis bagi kendaraan niaga, mandatori biodiesel B50 dapat dianggap sebagai regulasi yang mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan hak-hak konsumen.
Solusi Fleksibilitas Regulasi
Untuk mengatasi dilema antara kedaulatan energi dan penurunan harga solar, Indonesia membutuhkan transformasi dalam penyusunan regulasi energi. Hukum tidak boleh lagi bersifat “statik” atau kaku dengan angka persentase yang dipatok mati dalam jangka waktu lama. Maka dari itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan regulasi yang dinamis. Misalnya persentase campuran biodiesel (misalnya antara mandatori biodiesel B35 hingga B50) dapat disesuaikan secara berkala melalui Keputusan Menteri berdasarkan variabel-variabel hukum dan ekonomi tertentu, seperti:
- Indeks Harga Minyak Dunia: Apabila minyak solar fosil di bawah ambang harga tertentu, campuran biodiesel dapat disesuaikan untuk menjaga kesehatan fiskal BPDPKS.
- Ketersediaan Pasokan CPO: Hal ini untuk menjamin bahwa kebutuhan pangan (minyak goreng) tetap menjadi prioritas hukum di atas kebutuhan energi. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dapat diterapkan sebagai jangkar ketahanan pasokan CPO di dalam negeri
- Kesiapan Infrastruktur: Menghubungkan mandatori biodiesel dengan pencapaian sertifikasi teknis mesin kendaraan secara nasional.
Kedaulatan Energi yang Berkeadilan dan Bertanggung Jawab
Kedaulatan energi melalui penghentian impor minyak solar fosil pada 2026 dan mandatori biodiesel B50 di semester II-2026 adalah cita-cita luhur yang secara hukum sangat kuat landasannya dan dapat menjadi tameng terhadap gejolak geopolitik dunia. Namun, kedaulatan energi tersebut tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum ekonomi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan lingkungan.
Penurunan harga solar saat ini idealnya tidak perlu menghentikan langkah mandatori biodiesel B50, melainkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat infrastruktur hukum sebagai fondasinya. Pemerintah harus memastikan bahwa ketika mandatori biodiesel B50 benar-benar diimplementasikan, ia berdiri di atas fondasi regulasi yang adil bagi petani sawit, aman bagi mesin konsumen, dan sehat bagi anggaran negara. Hukum harus hadir sebagai jembatan, bukan beban, dalam perjalanan menuju kemandirian energi nasional.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.
