Pemblokiran 800 rekening efek yang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuka masalah baru. Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa sore (18/2) mengadakan pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan seluruh anggota bursa untuk membahas masalah itu.

“OJK memfasilitasi para investor yang mengajukan keberatan dan mendapatkan jadwal untuk melakukan wawancara verifikasi dengan tim Kejaksaan Agung, langsung di kantor kami,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resminya.

Terkuaknya kisruh ini terjadi pada pekan lalu. Perusahaan asuransi Wanaartha Life santer dikabarkan mengalami gagal bayar. Surat yang diduga berasal dari manajemen ke nasabah beredar ke awak media. Isinya, Wanaartha menyebut keterlambatan pembayaran klaim asuransi jatuh tempo merupakan kejadian di luar kendali. Pasalnya, rekening efek perusahaan turut terkena pemblokiran.

Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI memang sejak bulan lalu memblokir 800 rekening efek atas permintaan Kejaksaan Agung. Pemblokiran ini sejalan pula dengan pengusutan kasus Jiwasraya yang saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), serta Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

(Baca: Investasi Jiwasraya pada Saham Benny Tjokro dan Heru Hidayat Rp 13 T)

PEMERIKSAAN BENNY TJOKROSAPUTRO
Pemeriksaan tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

OJK memastikan Wanaartha Life tetap beroperasi dan tidak sedang menghadapi sanksi pembekuan usaha. Para nasabah tidak perlu khawatir dan tetap tenang. Dalam hal ini regulator industri keuangan tersebut aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi rekening efek yang terblokir.

Saat ini proses verifikasi dan klarifikasinya telah masuk tahap akhir. Targetnya, status ke-800 rekening tersebut dapat diputuskan paling lambat akhir Februari.

Bersamaan dengan hal tersebut, OJK menyarankan kepada para pemegang rekening untuk segera menghubungi Kejaksaan. “Hal yang sama juga sudah kami sampaikan kepada pengurus Wahanaartha Life karena ada beberapa rekening perusahaan yang tidak terkait kasus Jiwasraya,” ucap Anto.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo memperingatkan imbas pemblokiran rekening tersebut. Dampaknya, likuiditas industri keuangan nonbank akan seret. “Pemblokiran sepihak tanpa proses hukum yang jelas bisa menimbulkan risiko sistemik,” ujarnya.

Perusahaan asuransi memang memiliki dana jaminan. Dana ini menjadi bentuk perlindungan akhir bagi pemegang polis. Namun, untuk pencairannya harus menunggu persetujuan OJK. Otoritas saat ini harus melakukan langkah cepat agar kejadian gagal bayar klaim asuransi tidak meluas dan memberatkan nasabah.

(Baca: Banyak Kasus, OJK Klaim Modal Industri Asuransi di Atas Batas Aman)

Selanjutnya: Lemahnya Pengawasan Industri Asuransi

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Tri Kurnia Yunianto, Fariha Sulmaihati, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami