Panen garam rakyat melimpah berkat musim panas yang panjang tahun ini. Produksi garam rakyat ini tak terserap industri dalam negeri. Dampak dari kebijakan pemerintah di awal tahun yang meloloskan kuota impor 3,7 juta ton tanpa memasukan asumsi produksi garam rakyat.

Mohamad Yanto (50) salah seorang pengusaha yang merasakan getirnya panen garam. Sejak bulan lalu, hasil panennya menumpuk memenuhi gudang miliknya seluas 300 meter persegi.  

Panen garam terus bergulir dari lahan miliknya seluas 35 hektar di Kelurahan Polagan, Sampang, Madura. Produksi garam yang tak bisa disimpan di gudang, dia biarkan menggunung di samping lahan.

“Saya mulai khawatir, garam terus menumpuk sementara sebentar lagi akan memasuki musim hujan,” kata Yanto, dihubungi Katadata.co.id, Rabu (7/11).

(Baca juga: Produksi Garam Nasional Lampaui Target)

Yanto memanen sekitar 3.850 ton garam dengan perhitungan tiap hektar lahan menghasilkan sekitar 110 ton. Sejak memulai panen sekitar Juli, dia hanya berhasil menjual seperempat produksinya ke perusahaan pengolahan garam di Jawa Timur.

Sisanya tak dapat dia jual karena mendapat penolakan dari beberapa perusahaan pengolahan garam. “Mereka bilang sudah tutup, tak lagi bisa menerima pasokan garam,” kata Yanto.

Selain sulit menjual ke industri, harga garamnya anjlok sekitar Rp 1.100 per kilogram. Padahal tahun lalu, kata Yanto, harga jual garam sekitar Rp 2.300 per kilogram.

Ketua Forum Petani Garam Madura itu menyatakan, produksi garamnya padahal termasuk kualitas nomor satu karena menggunakan teknologi geomembrane.

(Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Nasib petani rakyat yang menggunakan teknologi tradisional lebih mengenaskan. Kualitasnya yang kurang bagus membuat perusahaan pengolahan garam enggan menerima pasokan dari mereka. Harganya pun jatuh menjadi sekitar Rp 800 per kilogram. “Bila terus begini, kami akan demo besar-besaran,” kata Yanto.

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menyatakan data produksi garam rakyat yang terhimpun dari beragam daerah sebanyak 2,2 juta ton. Data itu mulai dikumpulkan sejak Juni hingga Oktober. "Perkiraannya panen November sekitar  200 ribu-300 ribu ton,” kata Jakfar.

Jumlah ini berbeda dengan data yang dikumpulkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti, jumlah produksi garam lokal per 29 Oktober 2018 sebesar 1,93 juta ton.

Petani garam
Petani memanen garam di area pertanian Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (20/7). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Rincian data garam versi KKP terdiri dari garam rakyat sebanyak 1,62 juta ton dan dari PT Garam sebanyak 315 ribu ton. KKP terus memperbaharui data jumlah produksi garam karena panen diperkirakan baru selesai pada akhir November.

Jumlah produksi garam ini di luar proyeksi KKP yang memperkirakan 1,5 juta ton. “Kalau bagus namanya stretches,” kata Brahmantya kepada Katadata.co.id, Rabu (8/11). Mengenai penyerapan garam produksi lokal, Brahmantya menyerahkannya kepada Kementerian Perindustrian.

Produksi garam lokal kemungkinan besar tak mampu terserap industri. Dari perkiraan jumlah produksi garam lokal 2,2 juta ton, hanya kemungkinan dapat terserap maksimal 650 ribu ton. “Penyerapan dari industri pengguna mungkin sekitar 580-650 ribu ton,” kata Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk.

Produksi garam tak mampu terserap industri sebagai dampak kebijakan impor garam pada awal tahun. Pemerintah menerbitkan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton untuk memenuhi kebutuhan garam nasional 3,9 juta ton.

Dalam neraca garam nasional 2018, pemenuhan kebutuhan garam berasal dari impor dan stok produksi awal sekitar 349 ribu ton. Pemerintah tak memperhitungkan sama sekali asumsi produksi garam petani rakyat sepanjang 2018.

Kuota impor sebanyak 3,7 juta ton ini melonjak sekitar 42% dibandingkan dari realisasi impor garam industri pada 2017 lalu yang mencapai 2,6 juta ton. Kementerian Perindustrian beralasan lonjakan impor untuk memenuhi kebutuhan ekspansi industri selama 2018.

Kebijakan impor garam ini sempat menuai polemik antarkementerian. Berseberangan dengan Kemenperin, Menteri KKP Susi Pudjiastuti menolak kuota 3,7 juta ton dan hanya merekomendasikan impor garam sebesar 2,17 juta ton. Dia memperkirakan kebutuhan garam nasional dapat dipasok dari produksi lokal sebanyak 1,5 juta ton.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengambil langkah menghentikan polemik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. PP ini menghapuskan kewenangan rekomendasi impor garam dari KKP dan menyerahkannya ke Kemenperin.

Berdasarkan penelusuran Katadata, Persetujuan Impor (PI) garam yang telah dikeluarkan mencapai 3,1 juta ton. Jumlah ini berasal dari izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan itu, pada 4 Januari 2018.

Sebagian besar impor garam itu untuk memenuhi industri farmasi dan Chlor Alkali Plan (CAP). Namun, perusahaan industri pengasinan, yakni PT Mitra Tunggal Swakarsa juga mendapatkan izin impor sebanyak 70 ribu ton.

Persetujuan impor yang kedua lewat rekomendasi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada 16 Maret 2018, sebanyak 676.355 ton. Impor ini untuk memenuhi kebutuhan industri pangan sebesar 512.500 ton.

(Baca juga: Kemenperin: Kuota Impor Garam Tak Bisa Masukkan Asumsi Produksi Lokal)

Kememperin kemudian memberikan rekomendasi impor garam sebanyak 222.605 ton pada 21 Mei 2018. Selain untuk industri tekstil, farmasi, kimia, juga untuk industri aneka pangan dan penyamakan kulit.

Mengenai kelebihan produksi garam lokal, Tony mengatakan kemungkinan pemerintah dapat memasukkanya ke dalam neraca garam 2019. Perkiraannya stok petani dapat dimasukkan sekitar satu juta ton dari asumsi kebutuhan tahun depan 3,7 juta ton.

“Tinggal diatur saja stoknya berapa. Bisa saja tinggal dikombinasikan (dengan impor garam), (dihitung) kemampuan suplai dalam negeri berapa,” kata Tony.

Jakfar pun berharap pemerintah mengakomodir kepentingan petani garam dengan memperhitungkan produksi garam lokal pada neraca tahun 2019. “Saya harap pemerintah bijaksana, jangan hanya memprioritaskan impor garam, tapi perhatikan nasib kami,” kata Jakfar.

Reporter: Dimas Jarot Bayu, Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami