(Baca: BPJS Kesehatan Nilai Rujukan Online Memiliki Banyak Keuntungan)

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mempersiapkan kebijakan dan program yang ditargetkan bisa menghemat pengeluaran hingga Rp 3 triliun. Beberapa diantaranya adalah perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik. Dengan sistem ini peserta BPJS kesehatan akan memperoleh layanan rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Program lainnya adalah mengefisiensikan pengeluaran pada layanan katarak, fisioterapi, dan bayi sehat pada kasus sectio atau persalinan, hingga mengefektifkan audit klaim dan audit medis pada kasus-kasus yang diduga ada kecurangan (fraud). "Kami juga mengembangkan bagaimana memberikan sanksi administrasi bagi peserta non-mandiri yang menunggak iuran," kata Fahmi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 sebenarnya sudah mengatur pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk mengatasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan bernilai negatif. Ada tiga tindakan khusus tersebut, yakni penyesuaian iuran, pemberian suntikan dana, dan penyesuaian manfaat.

Penyesuaian iuran telah diusulkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat diundang Jokowi ke Istana September lalu. Jokowi menyatakan hal ini masih dipertimbangkan dan dihitung kembali oleh pemerintah. Opsi kedua, pemberian suntikan dana telah diberikan oleh pemerintah. Sementara penyesuaian manfaat, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) terkait layanan kesehatan pada pasien katarak, bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Dengan demikian, tak ada lagi pembatasan atau penataan manfaat terhadap tiga pelayanan tersebut.

Meski begitu, pemerintah tetap berupaya membantu BPJS Kesehatan keluar dari masalahnya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya telah menyiapkan 6 bauran kebijakan yang bisa menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan hingga 2,9 triliun. (Baca: Kemenkeu Siapkan Enam Kebijakan Perkecil Defisit BPJS Kesehatan)

Pertama, intercept atau mencegat tunggakan pemerintah daerah. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. Dari kebijakan ini, dana masuk ke BPJS Kesehatan ditargetkan mencapai Rp 264 miliar sepanjang 2018. Adapun realisasi sampai dengan Oktober sebesar Rp 229,57 miliar.

Kedua, penggunaan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) melalui PMK 222 Tahun 2017. Hingga 18 Oktober 2018 penyaluran DBH CHT mencapai Rp 2,22 triliun kepada 354 daerah di 18 provinsi. Targetnya akan bertambah Rp 750 miliar lagi sampai akhir tahun ini. Pemanfaatan dana tersebut diharapkan bisa berkontribusi dalam menekan besarnya nominal klaim.  

Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan ( ANTARA FOTO/Rahmad)

Ketiga, efisiensi dana operasional BPJS berdasarkan PMK Nomor 209 Tahun 2017. Perhitungan Kemenkeu efisiensinya bisa mencapai Rp 198 miliar. Keempat, percepatan pencairan dana iuran peserta BPJS Kesehatan kategori PBI. Hal ini seiring pemberlakuan PMK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI. Per 31 Juli, iuran sudah dibayarkan untuk 12 bulan sebesar Rp 25,5 triliun.

(Baca: Jokowi Keluarkan Aturan Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS)

Kelima, potongan pajak rokok yang dikirimkan langsung ke rekening Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Hal ini sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan. Pada triwulan III, DJS Kesehatan telah menerima Rp 1,34 Triliun dari 28 provinsi. Dalam waktu dekat, akan ada tambahan lagi sebesar Rp 83,61 miliar dari 6 provinsi.

Keenam, efisiensi pembayaran layanan kesehatan melalui sinergi dengan badan penyelenggara lainnya. PMK ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan sedang dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dari kebijakan ini, ada potensi penghematan sebesar Rp 120 miliar.

Di luar 6 bauran kebijakan Kemenkeu, akan ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jamsos Kesehatan. Dengan revisi aturan ini, ada potensi tambahan dana talangan dari aset BPJS sampai dengan maksimal sebesar Rp 1,3 triliun.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah belum bisa memastikan berapa besar pengurangan defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review atau kajian tahap 2 terhadap keuangan BPJS Kesehatan. "Sekarang masih berjalan review-nya, dan tanggal 5 kami akan dapat hasil dari BPKP," kata Mardiasmo.

(Baca: Pemerintah Prediksi Defisit BPJS Kesehatan Rp 10,98 Triliun pada 2018)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement