--> Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan membayar utang dari dana tunai hasil aktivitas operasi dibagi dengan beban keuangan PLN pada semester pertama 2017 sebesar 0,63 kali. DSCR di angka satu berarti perusahaan dapat memenuhi seluruh kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang menggunakan dana kas hasil aktivitas operasi.

Angka rasio di atas satu akan memberikan ruang tambahan (buffer) keuangan perusahaan untuk keperluan pengeluaran lain dan jaga-jaga kalau ada piutang perusahaan yang terlambat dibayar. Sedangkan angka rasio di bawah satu menyebabkan perusahaan harus mencari utang baru untuk membayar utang lama.

Kreditor juga melihat angka rasio versi prakiraan, yang memperhitungkan prakiraan arus kas masuk di waktu akan datang (yang dipengaruhi permintaan listrik dari industri dan keadaan ekonomi keseluruhan). Angka prakiraannya dibandingkan dengan total kewajiban bayar bunga dan pokok utang yang sewaktu-waktu dapat naik karena perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS.

Mayoritas utang PLN dalam denominasi dolar AS. Bila dolar AS menguat, beban utang PLN dalam rupiah akan meningkat, sebaliknya bila dolar AS melemah maka beban utang PLN akan menurun.

Sejumlah hitungan di atas seakan mengkonfirmasi kekhawatiran Sri Mulyani terhadap kondisi keuangan PLN sekarang dan di masa depan. Dalam surat bertanggal 19 September 2017 dengan kategori "Penting dan Segera" kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno, Sri Mulyani menyoroti lima poin kondisi keuangan PLN.

Intinya, likuiditas PLN mengetat akibat semakin besarnya kewajiban untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman tapi tidak didukung pertumbuhan kas bersih operasi. Sedangkan penjualan listrik yang menjadi sumber utama pendapatan PLN terganggu oleh kebijakan pemerintah yang meniadakan kenaikan tarif listrik.

Di sisi lain, kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

Indikasinya adalah Kementerian Keuangan sebagai pihak penjamin harus mengajukan permintaaan waiver kepada kreditor PLN dalam tiga tahun terakhir. Sebab, terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant dalam perjanjian pinjaman.

Keterbatasan dana internal juga menyebabkan PLN mengandalkan pinjaman dan obligasi untuk investasi, berupa program pemerintah pembangunan pembangkit listrik berkapasitas total 35 Giga Watt.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement