Ibarat bayi, kartu prakerja sudah menimbulkan kegaduhan bahkan sebelum ia dilahirkan. Presiden Joko Widodo pertama kali menyebut kartu prakerja pada awal 2019, dalam kampanyenya sebagai calon presiden petahana.

Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa sasaran kartu prakerja adalah anak-anak muda yang baru lulus SMA atau SMK, serta buruh korban PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Dengan kartu prakerja, mereka akan diberikan pelatihan sehingga lebih siap menginjak dunia kerja.

Keuntungan lainnya, mereka akan mendapat insentif selama mengikuti pelatihan. "Kami harapkan setelah dapat pelatihan, (mereka) dapat pekerjaan. Kalau belum dapat kerja, dapat insentif honor," kata Jokowi saat berkampanye terbuka di GOR Mastrip, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019) lalu.

(Baca: Gelombang 3 Tutup Besok, Total Pendaftar Kartu Prakerja 8,6 Juta Orang)

Politisi di kubu lawan pun langsung menyerangnya. “Pengangguran kok digaji,” kritik mereka saat itu. Namun, kini situasinya berbeda.

Pandemi Covid-19 menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,9 juta pekerja menjadi korban PHK atau dirumahkan akibat penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut.

Kartu prakerja yang semula dirancang sebagai program pelatihan pun dimodifikasi menjadi semi-bantuan sosial.

Korban PHK lebih butuh uang

Semula, sebagai program pelatihan, dana kartu prakerja diwacanakan mencapai Rp 5 juta per orang. Di antaranya, Rp 4,5 juta dalam bentuk pelatihan, dan hanya Rp 500 ribu yang diberikan dalam bentuk insentif tunai.

Berikut adalah rencana anggaran Kartu Prakerja pada Agustus 2019 lalu, sebelum dilakukan perombakan besar-besaran: 

Kini, nilai kartu prakerja ditetapkan sebesar Rp 3,55 juta per orang. Dari jumlah itu, jatah untuk pelatihan diturunkan menjadi Rp 1 juta, insentif Rp 2,4 juta untuk empat bulan dan biaya tiga kali survei sebesar Rp 150 ribu.

Untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi dan anjuran untuk menjaga jarak fisik, pelatihannya pun dilakukan secara online. “Ini bukan situasi normal, Kartu Pakerja jadi semi-bantuan sosial,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (29/4).

Kebijakan ini tak lepas dari kritik. Direktur Riset Center Of Reform on Economics  Piter Abdullah Redjalam menilai sebagian besar pendaftar kartu prakerja tidak berminat mengikuti pelatihan yang dimandatkan. "Saya yakin sebagian besar dari mereka mendaftar untuk mendapatkan insentifnya," kata Piter dalam kesempatan yang sama.

(Baca: Warga Miskin Tanpa KTP Bisa Terima BLT Dana Desa Rp 600 ribu per Bulan)

Kondisi ini wajar di tengah banyaknya korban PHK akibat pandemi virus corona. Menurut  Piter, mereka yang sudah berpengalaman bekerja ini lebih membutuhkan dana tunai untuk menghidupi diri dan keluarga ketimbang pelatihan. Maka, menurutnya kartu prakerja ini hadir di saat yang tidak tepat.

Payung hukum kartu prakerja adalah Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020. Perpres yang mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja itu ditandatangani pada 26 Februari 2020, hanya sepekan sebelum Jokowi mengumumkan kasus positif Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami