"Penerapan pasal pelanggaran pada prinsip kehati-hatian haruslah terlebih dahulu ada surat pembinaan, serta audit investigasi, dan yang menentukan adalah OJK, bukan orang umum," kata Deputi Direktur Pengawasan Perbankan OJK Adief Razali yang memberikan kesaksian pada 30 Juni 2020, dikutip dari salinan putusan.  

Oleh karena itu, pihak ketiga atau di luar OJK tidak bisa membuat laporan atas dugaan pelanggaran pasal 49 ayat 2B UU Perbankan. "Berdasarkan apa atau tahu dari mana ada pejabat Bank Permata yang melakukan pelanggaran pasal tersebut?" kata dia.

Adief menjelaskan dalam kasus pemberian kredit Megah Jaya, potensi pelanggarannya ditemukan indikasi double financing pembiayaan proyek yang serupa yang diajukan Megah Jaya pada Bank Mandiri dan BCA. Namun, tidak menjadi permasalahan hukum karena persoalan masuk kategori perkara administratif.

Perwakilan Bank Permata, Direktur Wholesale Banking Darwin Wibowo menyatakan kredit macet Megah Jaya telah ditangani secara bertahap. Pada Agustus 2017 kredit Megah Jaya sudah jatuh tempo dan masuk kategori kolektabilitas 2 dan nasabah meminta penundaan pembayaran.

Mendekati akhir tahun, Permata memasukkan kredit Megah Jaya ke kategori kolektabilitas 5 atau macet. Darwin yang ketika itu kepala divisi yang menangani kredit macet, Bank Permata telah memutuskan untuk menghapus buku kredit macet Megah Jaya. "Hapus buku sesuatu yang dapat dilakukan oleh bank," kata dia.



Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein juga hadir memberikan keterangan ahli. Yunus Husein menjelaskan Pasal 49 ayat 2B merupakan ketentuan “administrative penal law” yakni ketentuan pidana yang mendukung ketentuan administratif yang ada dalam UU Perbankan.

Menurutnya UU Perbankan merupakan UU yang bersifat administratif. Ancaman hukuman pidana dalam Pasal 49 ayat 2B dalam rangka penegakkan hukum administratif tersebut oleh regulator dan pengawas. "Jika tidak efektif, barulah hukum pidana menjadi senjata pamungkas," kata dia.

Bila terjadi pelanggaran SOP, OJK perlu memberikan pembinaan (supervisory action) terlebih dulu untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.  "Bila tak ada perintah OJK berarti penggunaan Pasal 49 ayat 2B ini premature. Kenapa langsung dipidana. Kalau perintah sudah dipenuhi berarti sudah selesai, perbaikan sudah dilakukan."

Dia juga menekankan Pasal 49 ayat 2B ini ditujukan kepada pejabat level atas yang mempertanggungjawabkan ketaatan bank. "Pejabat bank yang mempunyai tanggung jawab yang berkaitan dengan usaha bank, bukan pegawai rendahan seperti kasus Permata dan Swadesi," kata dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 khawatir bila Pasal 49 ayat 2B tersebut digunakan secara tak tepat oleh aparat hukum. Saat ini perekonomian tengah menghadapi kontraksi, sehingga butuh dana perbankan untuk memutar kembali roda perekonomian.

“Saya khawatir dalam situasi pandemi banyak debitur adukan pegawai bank membuat kondisi bank kurang kondusif. Padahal negara perlu dibantu dengan pembiayaan bank yang menggunakan dana masyarakat,” ujarnya.

Yunus menganggap hal ini terjadi karena kesalahan penafsiran dari penyelidikan di kepolisian hingga kejaksaan saat penuntutan. "Penyidikan dimulai kepolisian, dibawa kejaksaan terima seperti itu sehingga sulit koreksi," kata dia.

Katadata berusaha mengkonfirmasi mengenai tudingan ini. Baik kepolisian dan kejaksaan belum memberikan konfirmasi.

Yunus mengatakan kesalahan ini harus dihentikan dengan peran OJK sebagai kuncinya. OJK harus berperan meluruskan penafsiran pasal ini. "Dalam perekonomian industri bank ibarat jantung yang menyalurkan likuiditas ke masyarakat,"

Di luar perdebatan aturan hukum, mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono malah mendorong bank untuk menyempurnakan SOP untuk menghindari pembobolan bank. SOP yang disempurnakan akan melindungi dana nasabah.

"Namanya bank punya uang, yang mau ngambil banyak, makanya harus dipagari dengan SOP yang baik, sistem cek dan ricek yang baik, portofolio yang baik,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement