• Pemerintah berencana menaikkan pajak orang kaya dan menggelar tax amnesty jilid II melalui RUU KUP.
  • Pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% pada 2023.
  • Penerimaan pajak hingga April 2021 masih terkontraksi.

Pemerintah harus mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2023. Namun, penerimaan pajak yang menjadi sumber pemasukan utama negara hingga kini masih terhimpit oleh Pandemi Covid-19. Himpitan ini membuat pemerintah harus mengambil langkah baru untuk mengerek penerimaan pajak, di antaranya dengan menaikkan pajak orang kaya dan menggelar kembali tax amnesty.

Kedua kebijakan ini rencananya masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan segera dibahas pemerintah dengan DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, RUU KUP akan mengubah golongan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi. Namun, perubahan hanya terbatas pada tarif pajak untuk orang pribadi kelompok pendapatan di atas Rp 5 miliar dari 30% menjadi 35%.

"Kami tidak akan mengubah golongan tarif pajak untuk kelompok pendapatan mayoritas," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP yang berlaku saat ini, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh Orang Pribadi. Golongan pertama yakni orang pribadi dengan pendapatan hingga Rp 50 juta dikenakan pajak 5%.

Kedua, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.

Dengan demikian, nantinya akan ada tambahan satu golongan tarif baru yakni kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. "Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit," kata Sri Mulyani.

Siapa saja mereka yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun? Berdasarkan data BPS, rata-rata pendapatan penduduk Indonesia berdasarkan pembagian Produk Domestik Bruto dan jumlah penduduk tahun lalu hanya mencapai Rp 56,9 juta.

Namun, Perusahaan Properti asal London Knight Frank Wealth mencatat terdapat 21.430 orang yang memiliki harta kekayaan di atas US$ 1 miliar atau Rp 14,3 triliun pada 2019. Jumlah ini melonjak dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 14.730 orang.

Jika mengasumsikan jumlah orang kaya dengan aset tersebut berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, maka kenaikan 5% pajak dari 14.730 orang paling sedikit mencapai Rp 3,6 triliun per tahun.

Indonesia menjadi salah satu negara Asia dengan pertumbuhan jumlah orang kaya tercepat mencapai 67% dalam lima tahun terakhir, berada di atas India dengan pertumbuhan 63%. Knight Frank Wealth memperkirakan jumlah orang kaya dengan aset di atas US$ 1 miliar akan meningkat lebih dua kali lipat pada 2025 menjadi 45.063.

Pengamat pajak dari DDTC Bawono menilai, penyesuaian tarif dan tax bracket seperti yang direncanakan pemerintah relevan di tengah kondisi saat ini. Di tengah tekanan penerimaan akibat pandemi, beberapa organisasi internasional seperti halnya IMF, OECD, serta ADB juga merekomendasikan adanya terobosan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok kaya.

"Selain untuk penerimaan, agenda inni juga dikaitkan dengan solidaritas serta upaya mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif," ujar Bawono kepada Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Dalam praktiknya, menurut dia, beberapa negara juga telah melakukan terobosan penyesuaian tarif dan tax bracket PPh OP selama 2020-2021, antara lain Korea Selatan dan Kolombia. "Penyesuaian tersebut juga berkaitan dengan prinsip ability to pay dan menjamin keadilan secara vertikal.

Kebijakan yang Saling Melengkapi

Pengamat pajak dari CITA Fajry Akbar berharap pemerintah tak sekadar menambah layer baru untuk menaikkan pajak kelompok orang kaya atau pendapatan tinggi. Ia berharap pemerintah juga mengapus PPh final atas imbal hasil instrumen keuangan. 

Ia menjelaskan, penghasilan kelompok super kaya atau konglomerat banyak yang berasal dari instrumen keuangan, termasuk dari luar negeri. Pengenaan tarif PPh final, menurut dia, justru tidak adil. "Dengan dihapusnya PPh final, maka imbal hasil instrumen keuangan akan dikenakan tarif PPh Pasal 17 yang akan dinaikkan Ibu Sri Mulyani,: kata Fajry. 

Fajry pun menilai rencana pemerintah untuk memberlakukan amnesti pajak  jilid kedua dapat melengkapi kebijakan tersebut. Melaui amnesti pajak, aset instrumen keuangan orang-orang kaya terutama yang berada di luar negeri dapat terungkap. "Atas imbal hasil instrumen keuangan tersebut, maka jika PPh final dihapus, dapat dikenaikan dengan tarif pasal 17 yang dinaikkan menjadi 35% untuk orang super kaya," kata dia. 

Ia menduga tax amnesty jilid II tak akan sama dengan yang diselenggarakan pada 2016-2017. Pelaksanaannya kemungkinan akan sama dengan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) yang saat ini dapat dilakukan wajib pajak dengan tarif final. "Hanya sanksinya saja yang diberikan pengampunan," ujarnya. 

Menurut Fajry sanksi memang tidak tepat digunakan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan tetapi efek pencegahan. Namun amnesti pajak kali ini, menurut dia, dapat digunakan untuk memobilisasi penerimaan dengan effort minim, hasil dari menindaklanjuti data temuan Automatic Exchange of Information (AEOI). 

"Isu awalnya memang ketidakadilan, tetapi dengan desain yang tepat, kebijakan ini dapat memenuhi rasa keadilan terutama bagi mereka yang sudah mengikuti pengampunan jilid I. Contohnya, tarif yang dikenakan lebih besar dari saat jilid pertama, " katanya.

Berikut detail tarif tebusan pada program Tax Amnesty 2016-2017:

Tarif Tebusan Pengampunan Pajak
Tarif Tebusan Pengampunan Pajak (Katadata)

Sementara itu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menilai, pelaksanaan tax amnesty jilid II tidak akan efektif. Pelaksanaan amnesti pajak 2016-2017  memuat ancaman hukum bagi mereka yang tidak mengikuti program tersebut dan terbukti menggelapkan pajak. Hal ini, menurut dia, akan membuat pemerintah berlaku tidak adil bagi mereka yang patuh pajak. 

"Kredibilitas pemerintah jadi taruhannya," ujar Piter.

Piter menilai, pemerintah saat ini seharusnya menegakkan hukum secara tegas atas implementasi tax amnesty pada 2016. "Mereka yang tidak mengikuti tax amnesty dan terbukti melanggar pajak harus diproses lebih lanjut, bukan diberikan tax amnesty lanjutan," katanya.

Pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan yang gamblang terkait rencana tax amnesty jilid II. Sri Mulyani pada awal pekan ini mengatakan, kebijakan tax amnesty akan didiskusikan dalam forum pembahasan RUU KUP. “Mengenai nama tax amnesty, sunset policy dan lain-lain, nanti kita bahas di (revisi) KUP,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pemerintah saat ini bakal berfokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty jilid I. Hal tersebut dilakukan salah satunya berbekal data AEoI sejak 2018. Pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak PPh final. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

“Kami akan lebih berfokus bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan. Kami akan terus jaga, baik dalam kerangka tax amnesty maupun dari sisi compliance facility yang kami berikan,” katanya.

Bersambung ke halaman berikut: Urgensi Tambal Penerimaan Negara dan Peta Dukungan DPR


Urgensi Tambal Penerimaan Negara dan Peta Dukungan DPR

Rencana kebijakan Tax Amnesty jilid kedua juga menuai pro dan kontra di DPR. Ada fraksi yang mendukung, tetapi ada pula yang menolak. Penolakan antara lain datang dari Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan. Ia mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang secara mendalam sebelum berencana menyelenggarakan lagi tax amnesy. "Tujuannya agar risiko dan dampaknya terhadap perekonomian bisa lebih diperhatikan," kata Irwan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (25/5).

Senada, Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syamsurizal menilai kebijakan reformasi perpajakan melalui tax amnesty  harus mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan. Ia pun menyarankan solusi untuk meningkatkan rasio pajak selain tax amnesty, yakni dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air.

Sebaliknya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Golongan Karya Misbakhun mendukung inisiatif tax amnesty jilid II. "Saya punya keyakinan akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi," ujar Misbakhun kepada Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Program ini, menurut dia, juga akan menambah penerimaan negara yang cenderung mengalami shortfall setiap tahunnya. Apalagi di masa pandemi saat ini. Meski demikian, ia menekankan, pelaksanaan tax amnesty jilid II memerlukan persiapan yang lebih baik dan belajar dari evaluasi pelaksanaan sebelumnya.

Misbakhun menilai, salah satu hal penting yang harus dituntaskan dalam program tax amnesty jilid II adalah masalah piutang pajak yang sangat besar tetapi tidak dapat ditagih. "Ini harus dibuatkan konsep program penyelesaiannya lewat saluran di program pengampunan pajak selanjutnya," kata dia.

Kendati begitu, ia mengaku belum membaca dan menerima draf RUU KUP yang akan berisi rencana tax amnesty jilid II.

Hal senada disampaikan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno. Hendrawan belum memperoleh draf RUU KUP sehingga belum membacanya secara utuh. Menurut dia, terdapat banyak RUU KUP yang beredar tetapi tidak resmi.

Meski belum membaca isi draf RUU, ia mendukung rencana tax amnesty jilid II oleh pemerintah. "Sekarang kondisi serba susah dan APBN butuh suntikan pemasukan. Apa ada alternatif lain yang lebih bisa diandalkan?," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id, Kamis (27/5).

Menurut dia, pengampunan pajak lebih menyasar kelompok masyarakat kaya yang memiliki banyak aset dan belum dilaporkan. Dengan payung hukum yang lebih diperkuat, diperkirakan banyak masyarakat menengah ke atas yang bersedia melapor dalam tax amnesty jilid II. Hal tersebut dinilai ia lebih efektif ketimbang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang bisa memukul seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah menargetkan rasio pajak dapat kembali berada di bawah 3% pada 2023. Dengan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mampu mencapai di atas 6% ke depan, belanja negara tak mungkin dipangkas besar-besaran sehingga penerimaan negara perlu didongkrak. Salah satunya lewat pajak.

Namun, penerimaan negara hingga April 2021 masih minus 0,46% dibanding April 2020 menjadi Rp 374,9 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan negatif penerimaan pajak bulan lalu terjadi karena belum semua sektor ekonomi sudah pulih dari pandemi.

Meski masih minus dibanding tahun lalu, Sri Mulyani menilai perkembangan penerimaan pajak masih lebih baik dibanding April 2020 yang negatif 3%. Penurunan penerimaan pajak yang membaik terjadi karena terdapat beberapa sektor yang mulai pulih. 

Namun, ia mengakui target pajak tahun ini cukup berat di tengah proses pemulihan ekonomi yang masih dini. Pemerintah pun masih terus mencari keseimbangan antara pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Namun, penerimaan pajak tetap harus dikejar mengingat rasio pajak atau tax ratio sudah berada di bawah 9% pada tahun lalu. "Pola tax ratio harus kita ubah terus ke atas," kata dia

Pemerintah tak memasang target yang muluk pada tahun ini yakni sebesar Rp 1.229,6 triliun, hanya naik 2,6% dibandingkan target tahun lalu. Namun, penerimaan pajak pada tahun lalu anjlok hampir 20% dibandingkan 2019 dan hanya mencapai 89,25% dari target.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami