Peta Moratorium Izin 2023
Peta Moratorium Izin 2023 (SIGAP-KLHK)

Ia menyebutkan tak menutup kemungkinan luasan areal terbakar di kawasan moratorium izin bertambah, mengingat angka kebakaran cenderung meningkat. "Karhutla terpantau naik sejak Juli, sehingga tidak menutup kemungkinan angka ini kembali naik," kata dia.

Fadli mengatakan, karhutla juga terjadi di kawasan PIAPS, tetapi luasannya relatif kecil karena hanya berkontribusi sekitar 10%. "Meskipun tidak terlalu luas, menganalisis karhutla di PIAPS dan PIPPIB karena ini seharusnya wilayah yang diawasi dengan baik. Faktanya ini menjadi area open access," kata dia.

Menurut Fadli, sejak beberapa tahun belakangan, Madani kerap melayangkan surat kepada KLHK. Tujuannya agar perlindungan terhadap area-area ini ditingkatkan. "Kontribusi yang tinggi terhadap karhutla dari kawasan-kawasan ini membuat kami merasa miris," kata dia.

Fadli menjelaskan PIPPIB merupakan win-win solution dari pemerintah untuk menyelamatkan hutan primer yang tersisa dan ekosistem gambut yang masih baik. Sedangkan PIAPS adalah kawasan yang dicadangkan untuk kelak digunakan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial. "Kasihan masyarakat yang berhak untuk mengelola nantinya kalau dikasih kawasan yang sudah rusak," kata dia.

Di luar itu, menurut Fadli, karhutla yang berada di ekosistem gambut dengan arahan fungsi lindung, juga masih menjadi perhatian karena jumlahnya yang terus meningkat sejak Juli.

Adapun yang dimaksud dengan ekosistem gambut dalam fungsi lindung sesuai dengan aturan KLHK dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Gambut, memiliki kriteria kedalaman lebih dari tiga meter. Artinya, kawasan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter, di dalam maupun di luar kawasan hutan, merupakan gambut dengan fungsi lindung.

Dalam pasal 9 ayat 2 peraturan itu juga disebutkan kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung paling sedikit seluas 30% dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sedangkan puncak kubah gambut ditentukan dengan mempertimbangkan kedalaman gambut dan ketinggian permukaan gambut. Gambut yang memiliki fungsi lindung, tidak dapat dibebani izin pemanfaatan untuk menjaga fungsinya.

Fadli menyebutkan karhutla di ekosistem gambut tersebut pada Juli tercatat sebesar 1,7 ribu hektare. Beranjak ke Agustus, luasannya bertambah menjadi 12 ribu hektare dan di September sudah melampaui 52 ribu hektare. "Ini menjadi catatan sendiri karena seharusnya gambut dengan fungsi lindung, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan, harusnya masuk dalam moratorium izin," kata dia.

Pernyataan senada diungkap oleh Guru Besar Perlindungan Hutan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero, yang menyebutkan wilayah gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, sudah seharusnya masuk ke dalam fungsi lindung dan dikeluarkan dari seluruh izin konsesi. Sedangkan gambut yang sudah terbakar, menurut pakar gambut dan ahli forensik karhutla itu, semestinya juga dikeluarkan dari konsesi untuk diambil alih pemerintah dan direstorasi.

Bambang mengatakan, persoalan yang terus mengintai saat ini adalah pengabaian konsesi dan pemerintah daerah terhadap kawasan gambut dengan fungsi lindung tersebut. "Dalam memberikan rekomendasi izin, kepala daerah tidak menjadikan gambut dengan fungsi lindung sebagai pertimbangan sehingga diberikan saja izin di atasnya, sedangkan konsesi yang terlanjur memiliki izin di atas gambut dengan fungsi lindung, enggan melepaskan daerah itu dari konsesinya," kata dia.

Sementara itu, Pantau Gambut mencatat sekitar 52% titik panas di ekosistem gambut yang tercatat sepanjang bulan September, berada di fungsi lindung dengan jumlah 24.650 titik dari 47.760 titik panas yang tersebar di 865 KHG seluruh Indonesia. "Kami mengkhawatirkan situasi ini karena wilayah tersebut adalah wilayah gambut dengan kedalaman di atas tiga meter yang belum pernah terbakar sebelumnya. Dengan adanya fenomena ini, artinya luasan gambut kritis bertambah," kata Wahyu Perdana, Juru Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

Lahan gambut bekar terbakar di Jabiren Raya
Lahan gambut bekar terbakar di Jabiren Raya (Katadata/Ezra Damara Putra)

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan luas total 24.667.804 hektare. Luasan ekosistem dengan indikatif fungsi lindung ditetapkan seluas 12.398.482 hektare dan untuk budidaya atau yang dapat dimanfaatkan adalah seluas 12.268.321 hektare.

Papua yang Membara

Fenomena lainnya yang tak biasa adalah kenaikan angka karhutla di Papua yang sudah mengalami pemekaran dengan kehadiran tiga daerah otonom baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Menurut data SiPongi, karhutla di Papua terbesar terjadi pada 2019 dengan luasan 108.110 hektare. Tak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan angka karhutla di Kalimantan dan Sumatera.

Pada 2022, luasan karhutla di Papua tercatat sebesar 8.336 hektare. Namun pada 2023, wilayah terbakar di Papua Selatan saja hingga Oktober tercatat seluas 102.014,70 hektare. Jika luasan areal terbakar di empat provinsi digabungkan, mencapai 103.010,04 hektare. Luasan ini hampir menyamai luasan areal terbakar di 2019.

Menurut Fadli Ahmad Naufal, Spesialis Sistem Informasi Geografis Madani Berkelanjutan, luasan wilayah terbakar di Papua bisa bertambah karena jumlah titik-titik api masih terus membayangi beberapa wilayah di Papua Selatan, seperti di Merauke. Dalam analisis area indikatif terbakar yang dilakukan Madani Berkelanjutan, Merauke menempati posisi ketiga sebagai kabupaten dengan AIT terluas sepanjang Januari-21 Agustus 2023, yaitu seluas 15.518 hektare.

Menginjak September, Merauke menempati posisi teratas kabupaten dengan AIT tertinggi yaitu 65.140 hektare. Disusul Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan dengan AIT seluas 44.944 hektare dan Ketapang di Kalimantan Barat seluas 40,521 hektare. Sedangkan AIT untuk Papua dan provinsi baru hasil pemekaran menurut analisis Fadli seluas 73,844 hektare.

Sedangkan Pantau Gambut yang menganalisis titik panas di area KHG menempatkan sebaran titik panas di Papua Selatan berada di posisi ketiga teratas dengan jumlah 2.331 titik. Kajian Pantau Gambut yang lain menunjukkan Papua Selatan memiliki 547.068,89 hektare wilayah KHG dengan kerentanan karhutla kelas tinggi. Artinya, wilayah tersebut dalam kondisi sangat kritis dan sangat rentan terbakar.

Dari wilayah itu, KHG Sungai Ifuleki Bian–Sungai Dalik menjadi KHG paling rentan karena 97% total area KHG berada di wilayah kerentanan kelas tinggi. "Kami menganalisis kerentanan di KHG ini berkaitan dengan proyek food estate yang ada di bagian selatan KHG," kata Wahyu Perdana, Juru Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.

Menurut Wahyu, aktivitas pembukaan hutan gambut untuk digunakan aktivitas non-kehutanan seperti pertanian dapat meningkatkan kerentanan terhadap karhutla. Apalagi pembukaan dan pembersihan lahan dilakukan dengan cara bakar. Selain itu, Badan Pangan Dunia (FAO) mendefinsikan konversi hutan menjadi penggunaan lahan lain atau pengurangan tutupan tajuk pohon dalam jangka panjang tersebut sebagai deforestasi.

Halaman:
Editor: Dini Pramita
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement