Pemerintah Tetap Berikan Subsidi Listrik Sesuai Amanat UU

Anggita Rezki Amelia
24 Juni 2017, 09:00
Hendra Listrik ESDM
Katadata

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bulan Desember 2016 berjumlah 23,1 juta pelanggan, terdiri dari rumah tangga mampu, kost-kost atau kontrakan mewah yang tiap kamar dipasang masing-masing kWh/meter. Rumah tangga mampu menggunakan daya listrik yang lebih banyak daripada rumah tangga miskin. Akibatnya subsidi listrik yang diberikan kepada rumah tangga mampu tersebut lebih besar daripada kepada rumah tangga miskin. Hal inilah yang mendasari perlunya pembenahan pemberian subsidi listrik dengan memberlakukan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS).

Seperti apa teknis keputusannya?

Kebijakan SLTS ini sejak 1 Januari 2017 untuk memastikan subsidi listrik dinikmati oleh masyarakat miskin dan tidak mampu. Berdasarkan hasil rapat kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 22 September 2016 telah disepakati bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan subsidi bagi Usaha Kecil dan Menengah (bisnis kecil, industri kecil) dan fasilitas sosial seperti masjid, musola, langgar, pura, vihara, gereja, puskesmas atau rumah sakit.

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin yang disubsidi itu sebanyak 4,1 juta. Namun, ada 2,06 juta pelanggan yang secara adminstrasi terdaftar di TNP2K sebagai pelanggan 450 VA, pada kenyataannya sewaktu dilakukan pemadanan data oleh PLN merupakan pelanggan 900 VA. Jumlahnya berpotensi meningkat menjadi 2,44 juta tahun ini. Dengan demikian pelanggan 900 VA miskin yang mendapat subsidi tahun 2017 sebanyak 4,1 juta ditambah 2,44 juta menjadi 6,54 juta. Jadi, diperlukan tambahan alokasi subsidi melalui APBN-P 2017, yang usulan total nilainya Rp 52,13 triliun.

Bagaimana pemilahan pelanggan yang berhak dan tidak berhak menerima subsidi?

Pelaksanaan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Data Terpadu) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Data Terpadu tersebut berasal dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) yang dilakukan tahun 2015 dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016.

Data Terpadu mencakup informasi nama dan alamat serta kondisi sosial-ekonomi 40 persen rumah tangga terbawah atau sekitar 25,7 juta rumah tangga atau setara dengan 97 juta jiwa dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang tidak termasuk dalam Data Terpadu tidak menerima subsidi listrik. PLN menyisir data terpadu tersebut ke pelanggannya, caranya mencocokkan dengan ID tiap-tiap pelanggan.

Berapa dana yang bisa dihemat dari pencabutan subsidi?

Potensi penghematan anggaran sekitar Rp 22 triliun di akhir 2017. Anggaran ini akan dipergunakan salah satunya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang saat ini baru mencapai sekitar 91 persen. Kalau 900 VA tidak dicabut subsidinya maka anggarannya bisa bengkak Rp 70 triliun.

Sebagai gambaran, rasio elektrifikasi 6 tahun yang lalu atau tahun 2010 baru mencapai 67 persen. Tahun 2016, telah berhasil kami tingkatkan menjadi sekitar 91 persen. Tapi, masih ada 9 persen masyarakat kita yang belum mempunyai akses terhadap listrik. Angka ini kira-kira sejumlah 6 juta rumah tangga yang belum berlistrik.

Dengan konsisten melakukan penghematan, maka dana subsidi dapat dialokasikan untuk listrik pedesaan. Sesuai target RPJMN pemerintah diharapkan tahun 2019 rasio elektrifikasi dapat mencapai 97 persen. Hal ini bisa tercapai dengan subsidi semakin turun sehingga kebijakan fiskal longgar.

Pemerintah bisa fokus untuk hal-hal produktif lain, misalnya terutama untuk ketenagalistrikan bagi masyarakat belum dapat listrik. Masih mendingan orang yang tidak mampu tapi bisa akses listrik. Ini ada orang yang tidak mampu tapi hidup tanpa ada listrik. Ini bagaimana?

Presiden pernah menyebut adanya makelar listrik. Bagaimana dengan inefisiensi PLN yang juga jadi faktor mahalnya tarif listrik? 

Pemerintah terus mendorong PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang lebih efisien. Hal ini dapat tercermin dari menurunnya porsi bauran bahan bakar minyak (BBM) dalam pembangkitan tenaga listrik. Bauran BBM yang pada tahun 2011 masih 23 persen, dari tahun ke tahun diturunkan sehingga pada akhir 2016 lalu sudah tinggal 6,9 persen. Tahun 2017 diharapkan dapat ditekan menjadi 4,66 persen.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan regulasi yang mendorong efisiensi pembelian tenaga listrik antara lain Permen ESDM No 10 Tahun 2017, No 12 Tahun 2017, dan No 19 Tahun 2017 dalam upaya menurunkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...