Ada Political Framing Isu Tenaga Kerja Cina

Miftah Ardhian
Oleh Miftah Ardhian - Pingit Aria
8 Januari 2017, 01:15
Hanif Dakhiri
Arief Kamaludin | Katadata

Apa upaya mendeteksi dan menangkal tenaga kerja asing yang ilegal?

Kalau tenaga kerja asing ilegal, kita bisa mendata dari kasus-kasus yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan atau di Imigrasi. Saya lupa angkanya, tapi secara keseluruhan kasusnya di Imigrasi kurang dari 7.000. Nah dari situ, kurang lebih 600 yang tenaga kerja asing ilegal tanpa izin tenaga kerja. Sisanya mereka yang terkait pelanggaran izin tinggal, ada yang berbuat kriminal dan lain-lain.

Ini dari berbagai negara, bukan Cina saja. Ada dari Jepang, Korea, India.

Apakah benar aturan bebas visa turut menyuburkan tenaga kerja asing ilegal?

Bahwa ada (ilegal) ya iya, tapi tidak banyak. Tetap terkendali. Kalau bebas visa membuat orang mudah masuk, ya iya. Tapi kan kita punya mekanisme kontrol di Imigrasi, daerah, maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, mereka yang bekerja menggunakan visa turis langsung ditindak. Kami ada mekanisme pengawasan yang periodik atau laporan masyarakat.

Kebijakan bebas visa ini kan salah satu instrumen menggenjot pariwisata kita. Kalau mau berkembang, pastilah perlu kebijakan bebas visa. Kebijakan ini sudah diterapkan juga di berbagai negara. Misalnya Malaysia, kan juga bebas visa untuk Cina. Wisatawan Cina yang berkunjung ke Malaysia lebih besar daripada ke Indonesia.

Hanif Dhakiri
ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Apakah pengawasan di lapangan kerap menemui hambatan, seperti perusahaan tidak kooperatif?

Tidak ada, kami kan otoritas. Misalnya mau masuk ke tempat kerja, termasuk mengeluarkan orang asing yang melanggar aturan dari tempat kerja, itu otoritas yang dimiliki pengawas ketenagakerjaan. Polisi atau Imigrasi juga punya kewenangan sendiri.

Kalau pernah dengar berita bahwa ada pemerintah tidak bisa masuk (ke lokasi perusahaan/proyek), itu saya cek, (ternyata) salah. Yang tidak bisa masuk itu wartawan.

Apa masuknya tenaga kerja asing kian mudah dengan dihilangkannya persyaratan berbahasa Indonesia?

Tidak dong. Pertama, kalau bicara persyaratan yang ada di regulasi kita, berarti bicara tenaga kerja asing yang legal. Sekarang kita lihat datanya, adakah pekerja asing di Indonesia yang legal tumbuhnya melejit begitu? Kan tidak. Angkanya hanya 74 ribu kok, 2011 saja sampai 77 ribu. Jadi kan tidak melejit banget.

Ke depan, apakah tenaga kerja asing akan makin banyak seiring langkah pemerintah menggenjot investasi?

Yang paling penting adalah, jangan sampai pemerintah dianggap mendatangkan tenaga kerja asing, atau pemerintah impor tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing ini kita sesuaikan dengan kebutuhan pasarnya saja. Misalnya, karena ada investasi masuk maka ada kebutuhan tenaga kerja asing untuk supervisi proyek, ya sudah tidak apa-apa. Karena kalau naik pun bukan merupakan masalah.

Apakah ada rencana membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri)?

Itu bisa saja suatu hari. Tapi kalau kita lihat angkanya kan masih sangat kecil. Apa yang perlu dikhawatirkan. Tenaga kerja asal Cina baru 21 ribu, total tenaga kerja asing 74 ribu.

Kita belum perlu ada konteks untuk menentukan kuota. Kita lihat perkembangannya dulu. Kalau investasi naik, tenaga kerja asing naik, ya tidak ada masalah. Selama mereka legal, memenuhi aturan, ya tidak ada soal dong.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...