Erick Thohir Pangkas Permen BUMN Sesuaikan Perkembangan Korporasi

Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.
Uji Sukma Medianti
4 April 2023, 14:15
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Forum yang mengusung tema ÒPrevailing Over TurbulenceÓ tersebut untuk memahami bagaimana kondisi ekonomi global dan Indonesia terkini serta str
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sambutan pada Mandiri Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu (1/2/2023). Forum yang mengusung tema ÒPrevailing Over TurbulenceÓ tersebut untuk memahami bagaimana kondisi ekonomi global dan Indonesia terkini serta strategi bisnis ke depan.

Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Rini Widyastuti menerangkan, Permen ini menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

Di samping itu, Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini.

Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Permen ini membahas tentang tata kelola BUMN dan penerapan manajemen risiko.

Selain itu, beleid ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, hingga penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.

Ketiga, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN. Permen ini memuat aturan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.

Selain itu, Permen ini juga pengaturan direksi milenial, talenta direksi BUMN, single income direksi, dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.

Omnibus Law BUMN bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...