Erick Thohir Pangkas Permen BUMN Sesuaikan Perkembangan Korporasi
Plt. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Rini Widyastuti menerangkan, Permen ini menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antar BUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.
Di samping itu, Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.
“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antar BUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” jelas Rini.
Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Permen ini membahas tentang tata kelola BUMN dan penerapan manajemen risiko.
Selain itu, beleid ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, hingga penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan.
Ketiga, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN. Permen ini memuat aturan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.
Selain itu, Permen ini juga pengaturan direksi milenial, talenta direksi BUMN, single income direksi, dan aturan penundaan/penarikan kembali tantiem.
Omnibus Law BUMN bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.